Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

electronic system with electric circuits
electronic system with electric circuits
Photo by Nic Wood on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah mengatur hal ini dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

    Asas dan Tujuan Pembangunan Nasional

    Asas dan tujuan berkenaan sistem pengendalian pembangunan nasional diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

    Asas Pembangunan Nasional

    Pembangunan nasional memiliki prinsip dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan nasional, yaitu:

    1. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
    2. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
    3. Sistem perencanaan pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
      1. Asas kepastian hukum; yaitu dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
      2. Asas tertib penyelenggaraan negara; yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan kesimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
      3. Asas kepentingan umum; yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
      4. Asas keterbukaan; yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
      5. Asas proporsionalitas; yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
      6. Asas profesionalitas; yaitu asas yang mengutamkan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      7. Asas akuntabilitas; yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiataan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan:

    Baca juga: Penyelenggara Negara

    Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

    Sistem perencanaan pembangunan nasional mempunyai tujuan sebagai berikut:

    1. Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan.
    2. Menjamin terciptanya integrase, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antar ruang, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
    3. Menjamin keterkaitan dan konstitensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
    4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
    5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

    Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional

    Perencanaan pembangunan nasional memiliki cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasioanl, yaitu:

    1. Perencanaan pembangunan nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Perencanaan pembangunan nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementeria/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, yang dibedakan menjadi:
      1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
      2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
      3. Rencana Pembangunan Tahunan.

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, yang dibedakan menjadi:

    1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional; merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentu visi, misi, dan arah pembangunan nasional.
    2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah; memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP).

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahuan, yang dibedakan menjadi:

    1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional; merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program presiden yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonimian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
    2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah; merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

    Rencana Pembangunan Tahunan

    Rencana pembangunan tahunan adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, yang dibedakan menjadi:

    1. Rencana Kerja Pemerintah (RKP); merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) terdiri dari:
      1. Rencana Strategis Kementerian Lembaga (Renstra K/L); memuat visi, misi tujuan, strategis, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembanguan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan bersifat indikatif.
      2. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L); disusun dengan berpedoman pada Renstra K/L dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah mapun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
    2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rencana Kerja Pemeritah Daerah (RKPD)  terdiri dari:
      1. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD); memuat visi, misi, tujuan, strategis, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah serta berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan bersifat indikatif.
      2. Rencana Kerja Satuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD); disusun dengan berdoman kepada renstra SKPD dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

    Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Tahapan perencanaan pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 – Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:

    1. Penyusunan rencana.
    2. Penetapan rencana.
    3. Pengendailan pelaksanaan rencana.
    4. Evaluasi pelaksanaan rencana.

    Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dilakukan melalui urutan sebagai berikut:

    1. Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan.
    2. Musyawarah perencanaan pembangunan.
    3. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

    Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:

    1. Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan.
    2. Penyiapan rancangan rencana kerja.
    3. Musyawarah perencanaan pembangunan.
    4. Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

    Tahapan-tahapan tersebut diatas dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk siklus yang utuh, selengkapnya mengenai tahapan perencanaan pembangunan nasional dapat dibaca di sini. -RenTo111022-

    Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

    Leave a Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    %d