
Hukum Positif Indonesia-
Jalan merupakan salah satu sarana transportasi yang mempunyai peranan penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dan juga merupakan bagian dari sistem transportasi dalam rangka mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan. Untuk itu pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan hak dan kewajiban pemerintah.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Jalan
Pengertian jalan menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan /atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Pengelompokan Jalan
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan disebutkan bahwa jalan sesuai peruntukannya terdiri atas:
- Jalan umum, adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Pengelompokannya berdasarkan pada sistem, fungsi, status dan kelas.
- Jalan khusus, adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Jalan khusus bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan. Contoh: jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan pemukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah.
Sistem Jaringan Jalan
Sistem jaringan jalan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 terdiri atas:
- Sistem jaringan jalan primer, merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah ditingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan bersifat menerus yang memberikan pelayanan lalu lintas tidak terputus walaupun masuk ke dalam kawasan perkotaan, dimana yang dimaksud dengan kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi.
- Sistem jaringan jalan sekunder, merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
Bagian-Bagian Jalan
Bagian-bagian jalan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004:
- Ruang manfaat jalan, meliputi: badan jalan, saluran, dan ambang pengamannya.
- Ruang milik jalan, meliputi: ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
- Ruang pengawasan jalan; merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang berada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
Ruang Manfaat Jalan
Ruang manfaat jalan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya. Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jaln, termasuk jalur pejalan kaki. Ambang pengaman jalan terletak pada bagian palingluar dari ruang manfaat jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.
Ruang Milik Jalan
Ruang milik jalan adalah sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
Ruang Pengawasan Jalan
Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, tidak mengganggu konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan.
Terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penjelasan mengenai ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. -RenTo280419-
1 Comment