
Hukum Positif Indonesia-
Tahapan perencanaan pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
- Penyusunan rencana.
- Penetapan rencana.
- Pengendailan pelaksanaan rencana.
- Evaluasi pelaksanaan rencana.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pembangunan
Penyusunan dan penetapan rencana pembangunan dibedakankan menjadi:
- Penyusunan dan penetapan rencana pembangunan jangka panjang, baik nasional maupun daerah.
- Penyusunan dan penetapan rencana pembangunan jangka menengah, baik nasional maupun daerah.
- Penyusunan dan penetapan rencana pembangunan tahunan, baik nasional maupun daerah.
Penyusunan dan Penetapan Rencana Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Pemerintah Pusat | Pemerintah Daerah |
1. Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional. 2. Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas menjadi bahan utama bagi Musrenbang. 3. Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat. 4. Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional. 5. Musrenbang jangka panjang nasional dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan. 6. Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) UU No. 25 Tahun 2004. 7. RPJP Nasional ditetapkan dengan undang-undang. | 1. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah. 2. Rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas menjadi bahan utama bagi Musrenbang. 3. Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat. 4. Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah. 5. Musrenbang jangka panjang daerah dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan. 6. Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) UU No. 25 Tahun 2004. 7. RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah |
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Pemerintah Pusat | Pemerintah Daerah |
1. Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal. 2. Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan RenstraKL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2004. 3. Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dan berpedoman pada RPJP Nasional. 4. Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah. 5. Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat. 6. Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional. 7. Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik. 8. Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2004. 9. RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik. 10. Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada angka 9 di atas.. | 1. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah. 2. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004. 3. Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dan berpedoman pada RPJP Daerah. 4.Rancangan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) UU No. 25 Tahun 2004 menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah. 5.Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat. 6. Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah. 7. Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. 8. Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004. 9. RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. 10. Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 9 di atas. |
Penyusunan dan Penetapan Rencana Pembangunan Tahunan
Pemerintah Pusat | Pemerintah Daerah |
1. Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2004. 2. Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan berpedoman pada Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004. 3. Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas. 4. Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 menjadi bahan bagi Musrenbang. 5. Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan. 6. Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP. 7. Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 dilaksanakan paling lambat bulan April. 8. Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2004. 9. RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN. 10. RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden. | 1. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004. 2. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) UU No. 25 Tahun 2004. 3. Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas. 4. Rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) UU No. 25 Tahun 2004 menjadi bahan bagi Musrenbang. 5. Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan. 6. Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD. 7. Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) UU No. 25 Tahun 2004 dilaksanakan paling lambat bulan Maret. 8. Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004. 9. RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. 10. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L), Rencana Kerja Pemerintah, dan Rencana Kerja Kementerian/Lemabga (Renja K/L) diatur dengan peraturan pemerintah, sedangkan at acara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPKP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah (Renja SKPD) diatur dengan peraturan daerah.
Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan diatur dalam ketentuan Pasal 28 – Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masingmasing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
- Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode sebelumnya.
- Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas.
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan. (RenTo)(111022)
You must log in to post a comment.