Negara Kesatuan Republik Indonesia

view of city during golden hour
view of city during golden hour
Photo by Tom Fisk on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Indonesia adalah merupakan Negara kepulauan yang terbentang dari sabang sampai merauke, terdiri dari ribuan pulau, bermacam-macam suku bangsa dan bahasa daerah. Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas Daerah Provinsi, dan Daerah Provinsi dibagi atas Daerah Kabupaten dan Kota, selanjutnya Daerah Kabupaten/Kota dibagi menjadi Kecamatan yang mana Kecamatan dibagi atas Kelurahan dan/atau Desa.

Daerah Provinsi selain sebagai Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang dipimpin oleh seorang Gubernur yang juga merupakan wakil Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Demikian juga halnya dengan Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh bupati/walikota juga merupakan wilayah administratif selain berstatus sebagai Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.

Urusan pemerintahan umum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, meliputi;

  1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila dan Pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Pembinaan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional.
  4. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, HAM, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengembangan kehidupan sosial berdasarkan Pancasila, dan
  7. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum tersebut di atas Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh Instansi Vertikal, dimana pertanggungjawaban Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, sementara pertanggungjawaban Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. -RenTo030918-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

%d