
Hukum Positif Indonesia-
Pemerintah telah mengatur mengenai sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Melengkapi surat edaran tersebut di atas, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
Kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian
Dalam hal penegakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam huruf D Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkewajiban untuk:
- Melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, dan kelancaran tugas Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Melakukan upaya penegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah-Langkah Pencegahan dan Pembinaan Disiplin untuk Menjamin Terpeliharanya Tata Tertib, dan Kelancaran Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, dan kelancaran tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian adalah sebagai berikut:
- Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara serta kode etik dan kode etik perilaku.
- Memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugas.
- Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kode etik dan kode perilaku di seluruh unit kerja.
- Membuka ruangan konsultansi dan pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
- Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal serta menjamin kerahasiaan.
- Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan.
Upaya Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dalam rangka penegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukannya melalui:
- Pemberian hukuman disiplin secara tegas kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Pemberikan Hukuman Disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah-langkah memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang dilakukan bawahan.
- Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang dapat diakses melalui https://idis-bkn-go-id.
Memperhatikan uraian di atas, surat edaran ini secara garis besar bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang melewati batas kewenangan yang dilakukan oleh atasan kepada bawahan, demikian juga sebaliknya mengingatkan kepada bawahan untuk menghargai atasan sesuai dengan kewajiban sebagai sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara. -RenTo230121-
You must log in to post a comment.