Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Kewajiban dan Larangan (Pasal 3 – Pasal 4).
  3. BAB III Hukuman Disiplin (Pasal 5 – Pasal 31).
  4. BABIV Upaya Administratif (Pasal 32 – Pasal 42).
  5. BAB V Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin (Pasal 43 – Pasal 47).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 48).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 49 – Pasal 51).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 47

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca