Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, dan guna meningkatkan produktivitas kerja, serta menjamin kepastian hukum berkenaan dengan hari kerja dan jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam uraian ini […]
Tag: ASN
Aparatur Sipil Negara
Hukum Positif Indonesia- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri […]
Hukum Positif Indonesia- Badan Kepegawaian Negara telah mengirimkan Surat Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 yang ditujukan kepada yang terhormat Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Berikut disampaikan jadwal seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2022 […]
Hukum Positif Indonesia- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Surat Nomor 7302/B/GT.01.03/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara cq. Deputi Sistem Informasi Kepegawaian ASN telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK tahun […]
Hukum Positif Indonesia- Pendataan tenaga non-ASN bertujuan untuk mengetahui seberapa berat dan besar tingkat kesulitan dalam penyelesaian pendataan tenaga non-ASN. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengguna Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN Pengguna aplikasi pendataan tenaga non-ASN adalah admin instansi. Admin Instansi Bagi pengguna aplikasi yang berstatus sebagai admin instansi, terlebih dahulu dilakukan registrasi sesuai dengan ketentuan […]
Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pendahuluan Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022. Sosialisasi ini bertujuan untuk persamaan cara pandang atas pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah. Turut menjadi narasumber […]
Hukum Positif Indonesia- Pada tanggal 22 Juli 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyurati para Pejabat Pembina Kepegawaian baik pada Instansi Pusat maupun Instansi Daerah dengan surat Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Latar Belakang Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 angka […]
Hukum Positif Indonesia- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Kepegawaian Tahun 2022 pada 21 Juli 2022 di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian (RAKORNAS) Tahun 2022 tersebut mengusung tema “Birokrasi dan Manajemen ASN Dimasa Depan”. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Kepegawaian Tahun 2022 menghadirkan narasumber (keynote speakers) yaitu: Kepala […]
Hukum Positif Indonesia- Untuk melaksakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga dengan sebutan Komisi Aparatur Sipil Negara. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Komisi Aparatur Sipil Negara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan […]
Hukum Positif Indonesia- Jabatan gunsional yang disampaikan dalam uraian ini dimaksudkan adalah jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Rumpun Jabatan Fungsional Sebelum menyampaikan pengertian rumpun jabatan fungsional, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai pengertian jabatan […]
Hukum Positif Indonesia- Penjatuhan hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pelanggaran hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan upaya administratif. Untuk itu pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Mengenai pengertian upaya administratif dan hal lainnya berkenaan dengan upaya administratif […]
Hukum Positif Indonesia- Cuti bersama tahun 2021 yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang […]
Hukum Positif Indonesia- Pemerintah telah mengatur mengenai sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal […]
Hukum Positif Indonesia- Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara diatur dalam ketentuan Pasal 21 – Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana telah disampaikan dalam uraian sebelumnya bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selanjutnya dalam uraian ini disampaikan mengenai […]
Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan […]
Hukum Positif Indonesia- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru sebagai pedoman/panduan bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Salah satu klausul yang disadur […]
Penyelenggara Negara
Hukum Positif Indonesia- Penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan […]
Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disampaikan Penyisipan Pasal 70A, 70B, dan 70C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada undang-undang sebelumnya tidak ada berkenaan dengan ketentuan penutup. Penysisipan pasal dimaksud adalah sebagai berikut: Pasal 70A Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Pegawai […]
Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disampaikan penyisipan ketentuan Pasal 43A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada undang-undang sebelumnya tidak tercantum ketentuan tersebut, berkenaan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Pasal 43A
Hukum Positif Indonesia- Mencermati judul artikel ini, memberikan gambaran kepada kita bahwa terdapat dua buah istilah dalam pendidikan yang sekilas tampak serupa namun mempunyai pengertian yang berbeda. Untuk memudahkan pemahaman terhadap dua buah istilah tersebut penulis berpedoman pada ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. […]