Categories
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Penetapan Kebutuhan (Pasal 4 – 5).
  3. BAB III Pengadaan (Pasal 6 – Pasal 34).
  4. BAB IV Penilaian Kinerja (Pasal 35 – Pasal 37).
  5. BAB V Penggajian dan Tunjangan (Pasal 38).
  6. BAB VI Pengembangan Kompetensi (Pasal 39 – Pasal 44).
  7. BAB VII Pemberian Penghargaan (Pasal 45 – Pasal 50).
  8. BAB VIII Disiplin (Pasal 51 – Pasal 52).
  9. BAB IX Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (Pasal 53 – Pasal 74).
  10. BAB X Perlindungan (Pasal 75).
  11. BAB XI Cuti (Pasal 76 – Pasal 93).
  12. BAB XII Pengawasan dan Evaluasi (Pasal 94 – Pasal 95).
  13. BAB XIII Larangan (Pasal 96).
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 97 – Pasal 100).
  15. BAB XV Ketentuan Penutp (Pasal 101 – Pasal 102).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.