Mengenal Sektor Perdagangan Dalam Negeri

stack of fruits with signage
stack of fruits with signage
Photo by Peter de Vink on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Telah diuraikan pada artikel dengan judul ruang lingkup perdagangan bahwa yang menjadi ruang lingkup diantarnya adalah perdagangan dalam negeri yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Perdagangan Dalam Negeri

Perdagangan dalam negeri adalah perdagangan barang dan/atau jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk perdagangan luar negeri, demikian pengertian perdagangan dalam negeri yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peranan Pemerintah Dalam Sektor Perdagangan Dalam Negeri

Pemerintah mempunyai peranan dalam perdagangan dalam negeri ini melalui kebijakan dan pengendalian yang mengarah kepada:

  1. Peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi.
  2. Peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha.
  3. Pengintegrasian dan perluasan pasar dalam negeri.
  4. Peningkatan akses pasar bagi produk dalam negeri.
  5. Perlindungan konsumen.

Arah Kebijakan Sektor Perdagangan Dalam Negeri

Arah kebijakan sebagaimana tersebut di atas setidaknya mengatur hal-hal yang berkenaan dengan (Pasal 5 ayat (3) UU No. 7/2014) :

  1. Pengharmonisasian peraturan, standar, dan prosedur kegiatan perdagangan antara pusat dan daerah atau antar daerah.
  2. Penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus barang.
  3. Pemenuhan ketersedian dan keterjangkauan barang kebutuhan pokok masyarakat.
  4. Pengembangan dan penguatan usaha di bidang perdagangan  dalam negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah.
  5. Pemberian fasilitas pengembangan sarana perdagangan.
  6. Peningkatan fasilitas pengembangan sarana perdagangan.
  7. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
  8. Perdagangan antarpulau.
  9. Perlindungan konsumen.

Pedoman dan Penataan Sektor Perdagangan Dalam Negeri

Pengendalian perdagangan dalam negeri dilakukan oleh pemerintah meliputi hal-hal yang berkenaan dengan perizinan, standar, pelarangan dan pembatasan.

Dalam sektor perdagangan dalam negeri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah menyebutkan hal-hal yang menjadi pedoman dalam penataan perdagangan dalam negeri yaitu:

  1. Distribusi barang.
  2. Sarana perdagangan.
  3. Perdagangan jasa.
  4. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
  5. Perdagangan antarpulau.
  6. Perizinan.
  7. Pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  8. Larangan dan pembatasan perdagangan barang dan jasa.

Distribusi Barang

Distribusi barang merupakan salah satu indikator bagi penataan perdagangan dalam negeri yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Sarana Perdagangan

Sarana perdagangan merupakan salah satu indikator penataan perdagangan dalam negeri yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 – Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri mengembangkan sarana perdagangan. 

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Perdagangan Jasa

Perdagangan jasa merupakan salah satu bentuk perdagangan dalam negeri yang secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 20- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan juga merupakan indikikator dalam penataan perdagangan di dalam negeri.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan salah satu pedoman yang menjadi indikator dalam penataan perdagangan dalam negeri, yang secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Perdagangan Antarpulau

Perdagangan antarpulau merupakan salah satu indicator dalam penataan perdagangan dalam negeri. Perdagangan antarpulau secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Perizinan

Perizinan juga merupakan indikator dalam penataan perdagangan dalam negeri. Perizinan secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya juga meupakan indokator dalam penataan perdagangan dalam negeri, yang secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 25 – Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang dan Jasa

Dalam hal perdagangan dalam negeri, pemerintah telah mengatur larangan dan pembatasan perdagangan barang dan jasa dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Hal-hal tersebut di atas diuraikan lebih lanjut dalam artikel berikutnya. -RenTo240819-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d