
Hukum Positif Indonesia-
Perdagangan antarpulau merupakan salah satu indicator dalam penataan perdagangan dalam negeri. Perdagangan antarpulau secara umum diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tujuan Pengaturan Perdagangan Antarpulau
Tujuan pengaturan kegiatan perdagangan antar pulau adalah:
- Menjaga keseimbangan antar daerah yang surplus dan daerah yang minus.
- Memperkecil kesenjangan harga antardaerah.
- Mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya.
- Mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah.
- Menyediakan sarana dan prasarana perdagangan antarpulau.
- Mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri.
- Mencegah penyelundupan barang ke luar negeri.
- Meniadakan hambatan perdagangan antarpulau.
Barang yang diperdagangkan antarpulau antar lain:
- Barang pokok
- Barang penting
- Barang lainnya
Ketentuan lebih lanjut mengenai perdagangan antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/2017 tentang Perdagangan Antarpulau. -RenTo250819-
You must log in to post a comment.