Categories
Perdagangan

Distribusi Barang dalam Perdagangan Dalam Negeri

photo of warehouse
Photo by Tiger Lily on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Distribusi barang merupakan salah satu indikator bagi penataan perdagangan dalam negeri yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Barang

Pengertian barang dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Sedangkan pengertian disribusi itu sendiri adalah kegiatan penyaluran barang berupa secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.

Distribusi Barang

Distribusi barang dapat dibedakan menjadi:

  1. Distribusi langsung; adalah kegiatan-kegiatan pendistribusian barang dengan sistem penjualan langsung menggunakan pendistribusian secara khusus.
  2. Disribusi tidak langsung; adalah kegiatan pendistribusian barang yang dilakukan oleh pelaku usaha distriubsi kepada konsumen melalui rantai distribusi yang bersifat umum.

Distribusi barang yang diperdagangkan secara langsung ataupun tiidak langsung di dalam negeri biasanya dilakukan oleh pelaku usaha distribusi.

Distribusi Tidak Langsung

Distribusi barang secara tidak langsung dilakukan dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, yaitu:

  1. Distributor dan jaringannya.
  2. Agen dan jaringannya.
  3. Waralaba.

Distribusi Langsung

Sedangkan distribusi barang secara langsung menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung dilakukan secara:

  1. Single level; adalah penjualan barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
  2. Multilevel; adalah penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi atau bomus berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen.

Perdagangan barang dengan sistem penjualan langsung terhadap barang yang memiliki hak distribusi eksklusif hanya dapat dilakukan oleh penjual resmi, karena berdasarkan pengertian hak distribusi eksklusif adalah hak untuk mendistribusi barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang dari kepemilikan atas merek dagang.

Dalam hal pendistribusian, para pelaku usaha dilarang menerapkan sistem skema piramida. Sistem skema piramida adalah isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan barang, yang kegiatan usaha tersebut memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapat terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung belakangan atau dengan kata lain setelah bergabungnya mitra usaha tersebut. -RenTo240819-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.