Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

brown wooden spoon with grains on red table cloth
brown wooden spoon with grains on red table cloth
Photo by Bilguun Bayarmagnai on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya juga meupakan indokator dalam penataan perdagangan dalam negeri, yang secara umum diatur dalam Pasal 25 – Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Siapa yang bertanggung jawab atas Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting?

Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab  untuk mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau, dan berkewajiban untuk mendorong peningkatan dan melindungi produksi barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Melakukan Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Untuk mengendalikan ketersedian dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama bertugas untuk:

  1. Meningkatkan dan melindungi produksi.
  2. Mengembangkan sarana produksi.
  3. Mengembangkan infrastruktur.
  4. Membina pelaku usaha.
  5. Mengembangkan sarana perdagangan.
  6. Mengoptimalkan perdagangan antarpulau.
  7. Melakukan pemantauan dan pengawasan harga.
  8. Mengembangkan informasi komoditi secara nasional.
  9. Mengelola stok dan logistik.
  10. Meningkatkan kelancaran arus distribusi.
  11. Mengelola impor dan ekspor.
  12. Menyediakan subsidi ongkos angkut di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan.

Mengenai tata cara pemberian subsidi ongkos angkut diatur lebih lajut dengan peraturan menteri keuangan, demikian amanat dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. -RenTo250819-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: