
Hukum Positif Indonesia-
Perizinan juga merupakan indikator dalam penataan perdagangan dalam negeri. Perizinan secara umum diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Kewajiban Membuat Perizinan
Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan diwajibkan untuk memiliki izin di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri.
Dalam perizinan yang diberikan oleh menteri, menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian izin tersebut kepada pemerintah daerah atau instansi teknis tertentu.
Menteri juga dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban memiliki izin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Perizinan
Bentuk perizinan yang diterbitkan oleh menteri pada sektor perdagangan perdagangan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Izin usaha.
- Izin khusus.
- Pendaftaran.
- Pengakuan.
- Persetujuan.
Pengecualian terhadap kewajiban memiliki izin di bidang perdagangan hanya diberikan kepada usaha mikro.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di bidang perdagangan dan pengecualiannya diatur dengan peraturan menteri. -RenTo250819-
You must log in to post a comment.