
Hukum Positif Indonesia-
Dalam hal perdagangan dalam negeri, pemerintah telah mengatur larangan dan pembatasan perdagangan barang dan jasa dalam Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Alasan Pelarangan dan Pembatasan pada Sektor Perdagangan Dalam Negeri
Terdapat 8 alasan dilakukannya pelarangan dan pembatasan perdagangan barang dan jasa ini pada sektor perdagangan dalam negeri. Alasan-alasan tersebut adalah:
- Melindungi kedaulatan ekonomi.
- Melindungi keamanan negara.
- Melindungi moral dan budaya masyarakat.
- Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
- Melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi.
- Melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan.
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan.
- Pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas pemerintah.
Selanjutnya mengenai klasifikasi barang dan dan jasa yang dilarang dan dan dibatasi perdagangannya diatur dengan peraturan presiden. Sebagai perbandingan mengenai klasifikasi barang dan jasa yang diberlakukan pelarangan dan pembatasan dapat dilihat secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan penetapan barang dan jasa yang ditetapkan sebagai barang dan jasa yang dibatasi perdagangannya, pelanggaran terhadap hal tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang perdagangan. -RenTo231219-
You must log in to post a comment.