Hukum Positif Indonesia- Tindak pidana mengenai pemalsuan surat diatur dalam BAB XII Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pemalsuan berasal dari kata “palsu”, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung makna tidak tulen; tidak sah; lancung (tentang ijazah, surat keterangan, uang, dan sebagainya); tiruan (tentang gigi, kunci, dan sebagainya); gadungan (tentang polisi, […]
Category: Hukum Pidana
Pokok-Pokok Praperadilan
Hukum Positif Indonesia- Dalam manajemen penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, dapat diajukan praperadilan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 – Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Praperadilan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun […]
Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa
Hukum Positif Indonesia- Dalam proses penegakkan hukum tidak terlepas dari tahapan penyidikan dan persidangan yang dalam setiap tahapan tersebut ada yang disebut dengan tersangka dan terdakwa. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak asasi manusia terhadap tersangka dan terdakwa, pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam ketentuan Pasal 50 – Pasal 68 Undang-Undang Nomor […]
Unsur Tindak Pidana Pemerasan
Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini sampaikan mengenai: Pengertian Apa itu pemerasan? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) online dijelaskan pemaknaan kata dari pemerasan adalah sebagai berikut: Berasal dari kata dasar peras yang merupakan kata kerja, dan ketika ditambah awalan “me” berubah menjadi “memeras”yang mempunyai arti memijit (menekan dan sebagainya) supaya keluar airnya; mengambil untung […]
Mengenal Tindak Pidana Terorisme
Hukum Positif Indonesia- Pemberantasan terorisme didasarkan pada komitmen nasional dan internasional dengan membentuk peraturan perundang-undangan nasional yang mengacu pada konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan terorisme; Untuk menjamin kepastian hukum mengenai tindak pidana terorisme pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah diubah […]
Unsur Tindak Pidana Penistaan Agama
Hukum Positif Indonesia- Penistaan agama termasuk tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Penistaan Agama Penistaan agama terdiri dari dua suku kata yaitu penistaan dan agama, yang masing-masing kata tersebut mempunyai arti secara terpisah sebagai berikut: Penistaan; mempunyai kata dasar nista yang berdasarkan […]
Tindak Pidana Pornografi
Hukum Positif Indonesia- Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi dewasa ini, berdampak terhadap sosial kemasyarakatan baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Telah diketahui bersama bahwa hanya dengan sebuah handphone, kita dapat membuat sebuah gambar baik berupa foto atau merekam sebuah kegiatan tertentu, sehingga hal ini dapat disalahgunakan diantaranya untuk merekam sebuah kegiatan […]
Unsur Tindak Pidana “Menghasut”
Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini di sampaikan mengenai: Pengertian Menghasut Pengertian menghasut menurut kamus besar Bahasa Indonesia yang disajikan secara daring (dalam jaringan) adalah membangkitkan hati orang supaya marah (melawan, memberontak, dan sebagainya) Unsur-Unsur Tindak Pidana Menghasut Tindak pidana hasut di atur dalam ketentuan Pasal 160 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yaitu, “Barangsiapa di […]
Hukum Positif Indonesia- Tata cara pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban diatur dalam ketentuan Pasal 28 – Pasal 36 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Syarat Mendapatkan Perlindungan dan Bantuan bagi Saksi/Korban Tindak Pidana Syarat untuk […]
Hukum Positif Indonesia- Untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, maka dilaksanakan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Proses hukum tersebut antara lain penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, di antara alat bukti tersebut salah satunya adalah minta keterangan saksi. Namun dalam pelaksanaan proses hukum tersebut masih terdapat […]
You must be logged in to post a comment.