
Hukum Positif Indonesia-
Peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan salah satu pedoman yang menjadi indikator dalam penataan perdagangan dalam negeri, yang secara umum diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah , pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik secara bersama-sama ataupun sendiri menupayakan penggunaan produk dalam negeri melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri. -RenTo250819-
Sebagai pedoman dapat dibaca pada e-book dibawah ini