Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

photo of crowd of people in the market
Photo by NICE GUYS on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan salah satu pedoman yang menjadi indikator dalam penataan perdagangan dalam negeri, yang secara umum diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah , pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik secara bersama-sama ataupun sendiri menupayakan penggunaan produk dalam negeri melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri. -RenTo250819-

Sebagai pedoman dapat dibaca pada e-book dibawah ini

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca