
Hukum Positif Indonesia-
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut mengenai urusan pemerintahan konkuren diatur dalam Pasal 11 – Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi:
Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, dimana pengertian pelayananan dasar itu sendiri adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Jadi urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah, yang terdiri atas:
- Urusan pemerintahan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar.
- Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkenaan dengan Pelayanan Dasar
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:
- Pendidikan.
- Kesehatan.
- Pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
- Ketentraman. Ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
- Sosial.
Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:
- Tenaga kerja.
- Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
- Pangan.
- Pertanahan.
- Lingkungan hidup.
- Admisnitrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pemberdayaan masyarakat dan desa.
- Pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Perhubungan.
- Komunikasi dan informatika.
- Koperasi, usaha kecil, dan menengah.
- Penanaman modal.
- Kepemudaan dan olahraga.
- Statistik.
- Persandian.
- Kebudayaan.
- Perpustakaan.
- Kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan
Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, yang meliputi:
- Kelautan dan perikanan.
- Pariwisata.
- Pertanian.
- Kehutanan.
- Energi dan sumberdaya mineral.
- Perdagangan.
- Perindustrian.
- Transmigrasi.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efesiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Penjelasan mengenai prinsip-prinsip tersebut akan diuraikan pada pokok bahasan berikutnya. -RenTo130619-
You must log in to post a comment.