
-
Hukum Perdagangan Indonesia: Panduan Lengkap

Hukum Positif Indonesia- Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui bidang perdagangan, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Perdagangan Pengertian Perdagangan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri…
-
Hukum Positif dan Standarisasi di Indonesia

Hukum Positif Indoensia- Dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan di Indonesia yang melindungi konsumen sesuai dengan asas-asas perdagangan yang diantaranya asas tersebut adalah kepastian hukum, adil dan sehat, dan akuntabel dan transparan, maka pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian…
-
Menggali Ruang Lingkup Perdagangan di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Ruang lingkup perdagangan diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Ruang Lingkup Perdagangan Kegiatan perdagangan meliputi perdagangan barang dan jasa, yang masing-masing memiliki batasan tersendiri dalam penyelengaraannya. Perdagangan Barang Ruang lingkup perdagangan barang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: Perdagangan Dalam Negeri Perdagangan dalam…
-
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang

Hukum Positif Indonesia- Perlindungan konsumen sampai saat ini masih merupakan hal yang menjadi perhatian bagi pemerintah mengingat era teknologi sekarang ini yang berkembang dengan pesat. Pelaku usaha maupun konsumen masih banyak yang belum memahami hak dan kewajibannya, ditambah lagi dengan perkembangan teknologi saat ini memberikan kemudahan bagi konsumen dan pelaku usaha untuk melakukan transaksi tanpa…
-
Hak dan Kewajiban Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Hukum Positif Indonesia- Setiap konsumen mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Konsumen Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia…
-
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Hukum Positif Indonesia- Berdasarkan asas keseimbangan yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka diatur juga mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pelaku Usaha Pengertian pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang…
-
Mengenal Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

Hukum Positif Indonesia- Pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Dalam uraian ini disampaikan secara garis besar mengenai: Ruang lingkup dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018…
-
Mengenal Standarisasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Hukum Positif Indonesia- Standarisasi diatur dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Standarisasi Pengertian standarisasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional adalah proses merencanakan,…
-
Perencanaan Standar Nasional Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Perencanaan diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Perencanaan Standar Nasional Indonesia Standar Nasional Indonesia (SNI) direncanakan dan dirumuskan untuk membakukan persyaratan teknis, kualifikasi, dan/atau kompetensi yang berkaitan dengan barang, jasa, proses dan…
-
Perumusan dan Penetapan Standar Nasional Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Perumusan dan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Perumusan Standar Nasional Indonesia Setelah dilakukannya perencanaan Standar Nasional Indonesia (SNI), kemudian dirumuskan yang disusun dalam bentuk Program Nasional…
-
Penerapan dan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Penerapan dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) diatur dalam ketentuan Pasal 20 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Penerapan dan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat diterapkan oleh para pelaku usaha, kementerian, lembaga pemerintah…
-
Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia (SNI) di atur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia Setelah melalui tahapan perencanaan, perumusan dan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI), maka selanjutnya dilakukan pemeliharaan terhadap…
-
Mengenal Sektor Perdagangan Dalam Negeri

Hukum Positif Indonesia- Telah diuraikan pada artikel dengan judul ruang lingkup perdagangan bahwa yang menjadi ruang lingkup diantarnya adalah perdagangan dalam negeri yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Perdagangan Dalam Negeri Perdagangan dalam negeri adalah perdagangan barang dan/atau jasa…
-
Distribusi Barang dalam Perdagangan Dalam Negeri

Hukum Positif Indonesia- Distribusi barang merupakan salah satu indikator bagi penataan perdagangan dalam negeri yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Barang Pengertian barang dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah setiap benda baik…
-
Pengaturan Sarana Perdagangan di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Sarana perdagangan merupakan salah satu indikator penataan perdagangan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 12 – Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri mengembangkan sarana perdagangan. Dalam uraian…
-
Mengenal Perdagangan Jasa

Hukum Positif Indonesia- Perdagangan jasa merupakan salah satu bentuk perdagangan dalam negeri yang secara umum diatur dalam Pasal 20- Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan juga merupakan indikator dalam penataan perdagangan di dalam negeri. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Jasa Pengertian Jasa menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Unadang No. 7…
-
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Hukum Positif Indonesia- Peningkatan penggunaan produk dalam negeri merupakan salah satu pedoman yang menjadi indikator dalam penataan perdagangan dalam negeri, yang secara umum diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah , pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik secara bersama-sama ataupun sendiri menupayakan penggunaan…
-
Pengaturan Perdagangan Antarpulau di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Perdagangan antarpulau merupakan salah satu indicator dalam penataan perdagangan dalam negeri. Perdagangan antarpulau secara umum diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuan Pengaturan Perdagangan Antarpulau Tujuan pengaturan kegiatan perdagangan antar pulau adalah: Barang Perdagangan Antarpulau Barang yang diperdagangkan antarpulau antar lain: Ketentuan…
-
Perizinan pada Sektor Perdagangan Dalam Negeri

Hukum Positif Indonesia- Perizinan juga merupakan indikator dalam penataan perdagangan dalam negeri. Perizinan secara umum diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Kewajiban Membuat Perizinan Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan diwajibkan untuk memiliki izin di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri. Dalam perizinan…

