Kumpulan Artikel Perhubungan

Angkutan Jalan dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Hukum Positif Indonesia- Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan, yang merupakan peraturan pelaksana dari beberapa ketentuan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artikel ini menguraikan secara ringkas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dengan sistematika sebagai berikut:…

Keep reading

Kendaraan Menurut Undang-Undang

Hukum Positif Indonesia- Mengenai kendaraan diatur dalam ketentuan Pasal 47 – Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Kendaraan Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7…

Keep reading

Penataan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Hukum Positif Indonesia- Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pengertian dari jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4…

Keep reading

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Hukum Positif Indonesia- Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di atur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa penyelenggaraan lalu…

Keep reading

Loading…

Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.