
Angkutan Jalan dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Hukum Positif Indonesia- Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan, yang merupakan peraturan pelaksana dari beberapa ketentuan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artikel ini menguraikan secara ringkas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dengan sistematika sebagai berikut:…
Keep readingKendaraan Menurut Undang-Undang
Hukum Positif Indonesia- Mengenai kendaraan diatur dalam ketentuan Pasal 47 – Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Kendaraan Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7…
Keep readingPenataan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Hukum Positif Indonesia- Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pengertian dari jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4…
Keep readingPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Hukum Positif Indonesia- Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di atur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa penyelenggaraan lalu…
Keep readingLoading…
Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.
You must log in to post a comment.