
-
Hukum Lingkungan Hidup Indonesia: Perlindungan dan Pengelolaan

Hukum Positif Indonesia- Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun seiring dengan pertambahan jumlah manusia dan pemanasan global yang semakin meningkat, dan untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat, maka pemerintah Republik Indonesia merumuskannya dalam suatu bentuk peraturan…
-
Pengendalian Pencemaran: Hukum dan Praktik

Hukum Positif Indonesia- Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 13 –Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Pencemaran Lingkungan Hidup Pencemaran lingkungan hidup dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan…
-
Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui

Hukum Positif Indonesia- Untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia yang menghasilkan limbah yang berbahaya dan beracun, pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Bahan Berbahaya dan…
-
Panduan Pengujian Limbah Berbahaya Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Selain limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang sudah tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pemerintah melalui menteri terkait wajib melakukan uji karekteristik untuk mengindentifikasi limbah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengujian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kategori 1 Pengujian Limbah Bahan…
-
Perencanaan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Perencanaan dan pemanfaatan lingkungan hidup diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Perencanaan Lingkungan Hidup Perencanaan lingkungan hidup merupakan bagian awal dari kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan…
-
Pengelolaan Air Limbah untuk Lingkungan Sehat

Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka menjaga keseimbangan antara kesedian air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, maka sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,…
-
Hukum Pengelolaan Sampah di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Pertambahan penduduk dunia secara umumnya terus bertambah, dan khususnya negara Indonesia dari waktu ke waktu yang terus meningkat menimbulkan permasalahan tersendiri, salah satunya adalah sampah. Sudah tentu dengan bertambahnya jumlah penduduk berarti bertambah juga konsumsi penduduk yang secara otomatis juga meningkatkan jumlah sampah yang dihasilkan. Sampah-sampah tersebut jika tidak dikelola dengan baik dan…
-
Upaya Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Melalui Dokumen Lingkungan dan Perizinan

Hukum Positif Indonesia- Pada artikel sebelumnya mengenai Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup telah diuraikan secara garis besar mengenai tindakan yang dilakukan pemerintah dalam hal pengendalian pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, yaitu meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan. Beberapa instrumen yang digunakan pemerintah dalam rangka pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup adalah: AMDAL dan UKL-UPL biasa…
-
Penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan

Hukum Positif Indonesia- Secara umum mengenai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) telah diuraikan pada artikel sebelumnya yang berjudul “Upaya Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Melalui Dokumen Lingkungan dan Perizinan”. Pada kesempatan ini diuraikan mengenai penyusunan Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan UKL-UPL berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27…
-
Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Hukum Positif Indonesia- Melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang penyusunan dokumen lingkungan hidup secara umum, pada artikel ini disampaikan mengenai pedoman teknis dalam rangka penyusunan dokumen lingkungan hidup yang disusun oleh pemrakarsa dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Sebagaimana telah diuraikan pada topik bahasan sebelumnya…
-
Urusan Pemerintahan Konkuren Lingkungan Hidup

Hukum Positif Indonesia- Lingkungan hidup merupakan urusan pemerintahan konkuren kategori wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan konkuren bidang lingkungan hidup terdiri dari beberapa subbidang yang secara lebih jelas dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Lingkungan Hidup Urusan pemerintahan konkuren…
-
Pentingnya Perlindungan Hutan di Indonesia

Hukum Positif Indoensia- Indonesia merupakan negara tropis yang kaya akan flora dan fauna dalam satu ekosistem, dimana hutan Indonesia juga merupakan salah satu yang menjadi paru-paru dunia. Berdasarkan data dari Wikipedia disebutkan bahwa luas Kawasan hutan di Indonesia adalah 884.950 KM2 yang berarti 46,46% dari luas daratan berdasarkan hasil pendataan tahun 2011 (sumber1). Dalam laporan…
-
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility-CSR) Oleh Perusahaan di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan istilah yang digunakan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam hal yang biasa disebut dengan corporate social responsibility (CSR). Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility-CSR) Tanggung jawab sosial dan lingkungan mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka…
-
Kewajiban dan Hak Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air

Hukum Positif Indonesia- Dalam pengelolaan sumber daya air setiap masyarakat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Kewajiban Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Dalam pengelolaan sumber daya air setiap masyarakat Indonesia mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan…
