
-
Pengupahan dalam Kerangka Penetapan Upah Minimum oleh Pemerintah

Hukum Positif Indonesia- Pengupahan diatur dalam Pasal 88 – Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pengupahan Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha…
-
Besaran Pesangon Bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang Diberhentikan dari Pekerjaannya

Hukum Positif Indonesia- Pada prinsipnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus dihindari oleh pengusaha. Namun begitu, setelah terlebih dahulu pengusaha melakukan mediasi kepada pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh mengenai alasan melakukan pemutusan hubungan kerja, dan tidak ada kesepakatan mengenai hal tersebut, maka pihak…
-
2 (dua) Macam Perjanjian Kerja, dan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Lengkap dengan Kriterianya

Hukum Positif Indonesia- Perkembangan kawasan industri di Indonesia terus dilakukan untuk memberikan kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk melakukan perlindungan para pekerja Indonesia maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Ketentuan Pasal 50 – Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13…
-
Lama Kerja dan Istirahat: Panduan UU No. 13 Tahun 2003

Hukum Positif Indonesia- Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang lamanya waktu kerja, untuk menjamin kepastian hukum dari tujuan pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan adalah memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan…
-
8 (delapan) Alasan Pemutusan Hubungan Kerja

Hukum Positif Indonesia- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Pemutusan hubungan kerja diatur dalam ketentuan Pasal 150 – Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal-hal yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja antara lain: Berakhirnya Masa Kerja…
-
Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh

Hukum Positif Indonesia- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari penghasilan yang layak yang diberikan dalam bentuk pendapatan non upah, demikian disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Hari Raya (THR) yang dimaksud adalah tunjangan hari raya keagamaan yang wajib…
-
Hukum Pekerja Migran Indonesia: Perlindungan dan Kewajiban

Hukum Positif Indonesia- Banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), hal ini berdampak terhadap banyaknya permasalahan hukum yang ditimbulkan dengan keberadaan tenaga kerja Indonesia di negara lain. Permasalahan hukum yang timbul dimulai dari proses pengadaan tenaga kerja Indonesia sampai dengan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dalam…
-
Program Kartu Prakerja

Hukum Positif Indonesia- Pemerintah melalui salah satu programnya berkenaan dengan pengembangan sumber daya manusia guna memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Program Kartu Prakerja Program kartu prakerja adalah…
-
Kategori Jabatan Tenaga Kerja Asing yang Dapat Bekerja pada Perusahaan Swasta di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Kategori Jabatan Tenaga Kerja Asing Adapun kategori jabatan tenaga kerja asing di…
-
Penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Perusahaan Swasta yang Berkedudukan di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi berkenaan dengan penggunaan tenaga kerja asing, pemerintah mengaturnya lebih lanjut dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang juga merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 42 – Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam uraian ini…
-
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Pelindungan pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pelindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi…
-
9 (Sembilan) Alasan Kepulangan Tenaga Kerja Migran Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Berdasarkan data yang dilaporkan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negera tujuan penempatan, yang berisikan tentang data kepulangan dan data perpanjangan perjanjian kerja pekerja migran Indonesia, maka dapat diketahui alasan kepulangan tenaga kerja migran Indonesia. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Alasan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Alasan kepulangan…
-
Perubahan Ketentuan Mengenai Program Kartu Prakerja

Hukum Positif Indonesia- Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja pada 7 Juli 2020. Dalam uraian ini disampaikan mengenai pokok-pokok perubahan dalam pengembangan potensi kerja melalui program kartu prakerja, yaitu: Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020…
-
Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Berdasarkan Ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Hukum Positif Indonesia- Sistematika Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Berdasarkan Ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
-
Matriks Perubahan Pengaturan Uang Pesangon antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Hukum Positif Indonesia- Ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut antara lain berkenaan dengan uang pesangon, yaitu dihapuskannya ketentuan Pasal 154 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selengkapnya dapat dilihat pada matiks tersebut di…
-
Perubahan Peraturan JHT 2022: Panduan Terbaru

Hukum Positif Indonesia- Dengan berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, maka mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Berikut ini disampaikan perubahan apa saja yang terjadi berkenaan dengan tata cara dan persyaratan…
-
Pahami Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia

Hukum Positif Indonesia- Untuk melindungi hak pekerja/buruh yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah membuat peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) memiliki pengertian…
-
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023: Cipta Kerja

Hukum Positif Indonesia- Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang dimohonkan oleh Partai Buruh, untuk selanjutnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya mengabulkan sebagian atas permohonan tersebut. Amar putusan Mahkamah Konstitusi atas Nomor Perkara 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024 sebagai…
