
Gambaran Umum Mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Hukum Positif Indonesia- Untuk melindungi hak pekerja/buruh yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah membuat peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) memiliki pengertian…
Keep readingPerubahan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Hukum Positif Indonesia- Dengan berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, maka mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Berikut ini disampaikan perubahan apa saja yang terjadi berkenaan dengan tata cara dan persyaratan…
Keep readingMatriks Perubahan Pengaturan Uang Pesangon antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Hukum Positif Indonesia- Ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut antara lain berkenaan dengan uang pesangon, yaitu dihapuskannya ketentuan Pasal 154 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selengkapnya dapat dilihat pada matiks tersebut di…
Keep readingPerubahan Ketentuan Mengenai Program Kartu Prakerja
Hukum Positif Indonesia- Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja pada 7 Juli 2020. Dalam uraian ini disampaikan mengenai pokok-pokok perubahan dalam pengembangan potensi kerja melalui program kartu prakerja, yaitu: Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020…
Keep readingLoading…
Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.
You must log in to post a comment.