Kewajiban Kepala Daerah dalam Laporan Pemerintahan

Hukum Positif Indonesia-

Kepala daerah memiliki kewajiban selain yang diesebutkan dalam ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah membuat laporan. Jenis laporan yang harus disampaikan oleh kepala daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungajawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Laporan penyenggaraan pemerintah daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahanan Daerah oleh Gubernur

Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh gubernur disampaikan kepada presiden melalui menteri terkait sebanyak satu kali dalam setahun, dengan batasan waktu laporan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Bupati/Wali Kota

Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh bupati/wali kota disampaikan kepada Menteri terkait melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebanyak satu kali dalam setahun, dengan batasan waktu laporan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik oleh gubernur maupun bupati/wali kota digunakan oleh pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dan pembinaan bagi pemerintah daerah. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut Menteri terkait akan mengoordinasikan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah. Sementara itu pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dapat berupa pemberian penghargaan dan sanksi.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Laporan keterangan pertanggungjawaban oleh kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh gubernur maupun bupati/walikota disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota sebanyak satu kali dalam setahun, dan dengan batasan waktu penyampaian laporan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Bagi kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati/wali kota berkewajiban menyampaikan ringkasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Apabila kepala daerah tidak melaksanakan ketentuan ini, maka kepala daerah akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tidak menyampaikan Laporan

Ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai sanski bagi kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan. Berikut uraian sanksi dimaksud:

  1. Diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis bagi kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sanksi ini berikan oleh menteri bagi gubernur, dan oleh gubernur bagi bupati/wali kota.
  2. Diberikan sanksi teguran tertulis bagi kepala daerah yang tidak menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD provinsi bagi gubernur, dan DPRD kabupaten/kota bagi bupati dan wali kota.
  3. Sebelum sanski teguran tertulis yang disampaikan oleh menteri bagi gubernur, dan oleh gubernur bagi bupati/wali kota, terlebih dahulu DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota menggunakan hak interpelasi. Dalam hal ini karena hak interpelasi tidak diterima oleh kepala daerah, maka DPRD provinsi melaporkan kepada menteri terkaiit dan DPRD kabupaten/kota melaporkan kepada gubernur.
  4. Apabila teguran tertulis disampaikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, maka kepala daerah yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian. Selama mengikuti program pembinaan khusus, tugas dan kewenangan kepala daerah dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.

Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. -RenTo220825-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca