Mengenal Istilah DEELNEMING

man and woman walking on hallway
man and woman walking on hallway
Photo by cottonbro studio on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam hukum pidana dikenal istilah deelneming, yang secara umum memiliki makna turut serta.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian

Deelneming berasal dari bahasa Belanda yaitu “deelnemen”. Deelneming memiliki arti yaitu penyertaan. penyertaan (Deelneming) adalah bentuk turut serta/terlibatnya orang secara psikis maupun fisik yang masing-masing melakukan perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Keterlibatan mereka dapat berupa:

Penyertaan atau keterlibatan sebagaimana pengertian tersebut di atas dapat berupa:

  1. Bersama -sama melakukan delik.
  2. Seorang mempunyai kehendak dan merencanakan suatu kejahatan sedangkan ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan tindak pidana tersebut.
  3. Seorang saja yang melakukan delik, sedangkan orang lain mambantu orang itu dalam melaksanakan delik.

Sifat Deelneming

Menurut sifatnya deelneming atau penyertaan dibedakan menjadi:

  1. Bentuk penyertaan diri sendiri (zelfstandige vormen van deelneming), dimana pertanggungjawaban peserta sendiri-sendiri.
  2. Bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige vormen van deelneming atau aecessoire vormen van deelneming), dimana pertanggungjawaban seorang peserta digantungkan kepada perbuatan peserta lainnya, artinya adalah peserta pertama baru bertanggung jawab apabila kawan pesertanya melakukan perbuatan pidana.

Unsur Deelneming

Unsur penyertaan atau deelneming adalah sebagai berikut:

  1. Unsur objektif; Unsur objektif maksudnya adalah menganjurkan orang lain melakukan perbuatan dengan menggunakan cara-cara sebagai berikut:
    1. Memberikan sesuatu.
    2. Menjanjikan sesuatu.
    3. Menyalahgunakan kekuasaan.
    4. Menyalahagunakan martabat.
    5. Dengan kekerasan.
    6. Dengan ancaman.
    7. Dengan penyesatan.
    8. Dengan memberi kesempatan.
    9. Dengan memberi sarana
    10. Dengan memberikan keterangan.
  2. Unsur subjektif; unsur subjektifnya adalah “dengan sengaja”:
    1. Adanya hubungan batin (kesengajaan) dengan tindak pidana yang hendak diwujudkan.
    2. Adanya hubungan bathin (kesengajaan) seperti mengetahui antara dirinya dengan peserta yang lainnya dan bahkan dengan apa yang diperbuat oleh peserta lainnya.

Bentuk Deelneming

Bentuk-bentuk penyertaan atau deelneming adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku (Pleger), orang yang melakuakn sendiri perbuatan yang memenuhi semua unsur tindak pidana
  2. Orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger), orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain yang diumpamakan sebagai “alat”.
  3. Orang yang turut serta (Medepleger), orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan sesuatu yang dilarang menurut undang-undang
  4. Penganjur (uitlokker), orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang
  5. Pembantuan (Medeplichtige), perbuatannya accesoir yaitu adanya pembantuan harus ada orang yang dibantu. Pembantuan dimaksud dapat dibedakan menjadi :
    • Pada saat kejahatan dilakukan.
    • Sebelum kejahatan dilakukan.

Persamaan Menyuruh Melakukan dan Membujuk

Menyuruh melakukan dan membujuk memiliki persamaan antara lain:

  1. Tidak melakukan sendiri tindak pidana melainkan menggunakan orang lain.
  2. Kesengajaan ditujukan pada penyelesaian tindak pidana oleh orang lain.

Perbedaan Menyuruh Melakukan dan Membujuk

Disamping memiliki persamaan, meyuruh melakukan dan membujuk juga miliki perbedaan antara lain:

  1. Membujuk dengan sarana yang ditentukan sedangkan menyuruh melakukan tidak dengan sarana yang ditentukan.
  2. Dalam membujuk pelaku harus dapat bertanggung jawab sedangkan dalam menyuruh melakukan pelaku tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Perbedaan Membantu dengan Turut Serta

Membantu dan turut serta memiliki perbedaan antara lain:

  1. Dalam turut serta perbuatannya merupakan pelaksanaan delik sedangkan dalam membentu perbuatannya hanya membantu
  2. Dalam turut serta adanya kerjasama yang disadari sedangkan dalam membantu tidak harus ada kerjasama yang harus disadari.
  3. Dalam turut serta terdapat tujuan sendiri sedangkan dalam membantu oara pemabntu tidak memiliki tujuan sendiri.

Sumber :

  1. Prof. Dr. I Ketut Mertha, S.H., M.Hum, Dr. I Gusti Ketut Ariawan, S.H., M.H. Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, S.H., M.H. Wayan Suardana, S.H., M.H. AA Ngurah Yusa Darmadi, S.H., M.H. I GAA Dike Widhiyaastuti, S.H., M.H. I Nyoman Gatrawan, S.H. I Made Sugi Hartono, S.H.,M.H. 2016, Buku Ajar Hukum Pidana, Universitas Udayana.
  2. Ririn Erhartanti, 2016, Tindak Pidana Turut Serta Dalam Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tnagga ditinjau Dari Fiqih Jinayah(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 91/Pid.B/2014/PN.BKN), Skripsi. Riau : UIN Sultan Syarif Kasim.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading