Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.
By: Rendra Topan
Mencermati judul artikel ini, memberikan gambaran kepada kita bahwa terdapat dua buah istilah dalam pendidikan yang sekilas tampak serupa namun mempunyai pengertian yang berbeda. Untuk memudahkan pemahaman terhadap dua buah istilah tersebut penulis berpedoman pada Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam uraian ini disampaikan secara garis mengenai:
- Pengertian.
- Hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan.
- Hal lainnya berkenaan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Syarat pendidik.
Pengertian
Pendidik
Pengertian Pendidik menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tugas Pendidik
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik merupakan tenaga profesioanal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Tenaga Kependidikan
Sedangkan pengertian tenaga kependidikan menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tugas Tenaga Kependidikan
Tugas tenaga kependidikan diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah melaksanakan adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Mengenai hak dan kewajiban, serta syarat-sayarat pendidik dan tenaga kependidikan juga diatur dalam Pasal 40 – Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagai disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut:
- Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
- Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
- Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
- Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
- Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Selanjutnya yang menjadi kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan menurut Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah:
- Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
- Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Memberi teledan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Hal Lainnya Berkenaan Dengan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Hal lainnya yang di atur mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 41 Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalh sebagai berikut:
- Pendidik dan tenaga pendidik dapat bekerja secara lintas daerah.
- Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal. Untuk itu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. (Pasal 41 UU No.20/2003)
Dengan memperhatikan dua hal tersebut di atas, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Baca juga:
Syarat Pendidik
Secara garis besar syarat pendidik juga diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:
- Memiliki kualifikasi minimum dan bersertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggara pendidikan termasuk pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk membina dan mengembangkan tenaga kependidikan yang diselenggarakannya, sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembinaan yang dilakukan tentunya tidak terlepas dari hak yang harus diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana yang telah disebutkan di atas. (RenTo)(110819)