
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya menjadi Perusahaan Persero (Persero)
- BAB I Pengalihan Bentuk dan Pembubaran (Pasal 1).
- BAB II Modal Perusahaan (Pasal 2).
- BAB III Pelaksanaan Pendirian Persero (Pasal 3 – Pasal 4).
- BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 5 – Pasal 7)
Lembaran Negara Tahun 170 yang telah dicetak ulang
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025.
