Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya menjadi Perusahaan Persero (Persero)

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya menjadi Perusahaan Persero (Persero)

  1. BAB I Pengalihan Bentuk dan Pembubaran (Pasal 1).
  2. BAB II Modal Perusahaan (Pasal 2).
  3. BAB III Pelaksanaan Pendirian Persero (Pasal 3 – Pasal 4).
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 5 – Pasal 7)

Lembaran Negara Tahun 170 yang telah dicetak ulang

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca