
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pasal 4 – Pasal 14).
- BAB III Laporan Keterangan Pertanggungajawaban (Pasal 15 – Pasal 21).
- BAB IV Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pasal 22 – Pasal 24).
- BAB V Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Pasal 25 – Pasal 37).
- BAB VI Sistem Informasi Elektronik Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pasal 38 – Pasal 41).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52
