Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pasal 4 – Pasal 14).
  3. BAB III Laporan Keterangan Pertanggungajawaban (Pasal 15 – Pasal 21).
  4. BAB IV Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pasal 22 – Pasal 24).
  5. BAB V Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Pasal 25 – Pasal 37).
  6. BAB VI Sistem Informasi Elektronik Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pasal 38 – Pasal 41).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca