Pedoman Penyusunan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

photo of person using laptop
photo of person using laptop
Photo by fauxels on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Sistem pengendalian intern pemerintah merupakan sistem yang dibuat untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara yang dalam hal penyelenggaraannya dilaksanakan secara menyeluruh oleh Presiden selaku kepala pemerintahan. Untuk itu Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian

Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengenai pengertian dari istilah yang digunakan, disampaikan beberapa istilah yang memiliki defenisi sebagai berikut:

Sistem Pengendalian Intern

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terdiri dari:

  1. Lingkungan pengendalian; kondisi dalam Instansi Pemerintah yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern.
  2. Penilaian risiko; kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah.
  3. Kegiatan pengendalian; tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
  4. Informasi dan komunikasi;
  5. Pemantauan pengendalian intern; proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.

Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah tersebut di atas dilaksanakan secara komprehensif oleh pimpinan instansi pemerintah selaku penanggung jawab sistem pengedalian intern pemerintah.

Lingkungan Pengendalian

Lingkungan pengendalian adalah kondisi dalam Instansi Pemerintah yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern.

Pimpinan dan pegawai Instansi Pemerintah memiliki sikap perilaku yang positif dan mendukung pengendalian intern dan manajemen bersih. Pimpinan Instansi Pemerintah harus menyampaikan pesan bahwa nilai-nilai integritas dan etis tidak boleh dikompromikan. Pimpinan Instansi Pemerintah menunjukkan suatu komitmen terhadap kompetensi/kemampuan pegawainya dan menggunakan kebijakan dan praktik pembinaan sumber daya manusia yang baik. Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki kepemimpinan yang kondusif yang mendukung pengendalian intern yang efektif. Struktur organisasi Instansi Pemerintah dan metode pendelegasian wewenang dan tanggung jawab memberikan kontribusi terhadap efektivitas pengendalian intern. Instansi Pemerintah memiliki hubungan kerja yang baik dengan badan legislatif serta auditor internal dan eksternal.

Lingkungan pengendalian diwujudkan melalui:

  1. Penegakan integritas dan nilai etika.
  2. Komitmen terhadap kompetensi.
  3. Kepemimpinan yang kondusif.
  4. Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan.
  5. Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat.
  6. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia.
  7. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif.
  8. Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.

Penegakan Integritas dan Nilai Etika

Dalam penegakan integritas dan nilai etika yang disusun dalam rangka memewujudkan lingkungan pengendalian berkenaan dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terdapat beberapa hal pokok yang menjadi keharusan dalam penyusunan dan perumusannya, yaitu:

  1. Instansi Pemerintah telah menyusun dan menerapkan aturan perilaku serta kebijakan lain yang berisi tentang standar perilaku etis, praktik yang dapat diterima, dan praktik yang tidak dapat diterima termasuk benturan kepentingan.
  2. Suasana etis dibangun pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah dan dikomunikasikan di lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
  3. Pekerjaan yang terkait dengan masyarakat, anggota badan legislatif, pegawai, rekanan, auditor, dan pihak lainnya dilaksanakan dengan tingkat etika yang tinggi.
  4. Tindakan disiplin yang tepat dilakukan terhadap penyimpangan atas kebijakan dan prosedur atau atas pelanggaran aturan perilaku.
  5. Pimpinan Instansi Pemerintah menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian atas pengendalian intern.
  6. Pimpinan Instansi Pemerintah menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.

Komitmen Terhadap Kompetensi

Komitmen terhadap kompetensi yang disusun dalam rangka mewujudkan lingkungan pengendalian berkenaan dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terdapat beberapa hal pokok yang menjadi keharusan dalam penyusunan dan perumusannya, yaitu:

  1. Pimpinan Instansi Pemerintah mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah.
  2. Instansi Pemerintah menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah.
  3. Instansi Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu pegawai mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya.
  4. Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas dalam pengelolaan Instansi Pemerintah.

Baca juga:

  1. Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Jenjang Jabatan Administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil.
  3. Surat Keputusan (SK) Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Legalitas dalam Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Kepemimpinan yang Kondusif

Kepemimpinan yang kondusif yang disusun dalam rangka mewujudkan lingkungan pengendalian berkenaan dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terdapat beberapa hal pokok yang menjadi keharusan dalam penyusunan dan perumusannya, yaitu:

  1. Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki sikap yang selalu mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan.
  2. Pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan manajemen berbasis kinerja.
  3. Pimpinan Instansi Pemerintah mendukung fungsi tertentu dalam penerapan SPIP, antara lain pencatatan dan pelaporan keuangan, sistem manajemen informasi, pengelolaan pegawai, dan pengawasan baik intern maupun ekstern.
  4. Perlindungan atas aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah.
  5. Interaksi yang intensif dengan pimpinan pada tingkatan yang lebih rendah.
  6. Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki sikap yang positif dan responsif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan.
  7. Tidak ada mutasi pegawai yang berlebihan di fungsi-fungsi kunci, seperti pengelolaan kegiatan operasional dan program, akuntansi atau pemeriksaan intern, yang mungkin menunjukkan adanya masalah dengan perhatian Instansi Pemerintah terhadap pengendalian intern.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi yang disusun dalam rangka mewujudkan lingkungan pengendalian berkenaan dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terdapat beberapa hal pokok yang menjadi keharusan dalam penyusunan dan perumusannya, yaitu:

  1. Struktur organisasi Instansi Pemerintah disesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan.
  2. Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab.
  3. Kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam Instansi Pemerintah.
  4. Pimpinan Instansi Pemerintah melaksanakan evaluasi dan penyesuaian secara periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis.
  5. Instansi Pemerintah menetapkan jumlah pegawai yang sesuai, terutama untuk posisi pimpinan.

Baca juga: Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil

Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab

Pendelegasian weweang dan tanggung jawab yang disusun dalam rangka mewujudkan lingkungan pengendalian berkenaan dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terdapat beberapa hal pokok yang menjadi keharusan dalam penyusunan dan perumusannya, yaitu:

  1. Wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
  2. Pegawai yang diberi wewenang memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diterimanya terkait dengan pihak lain dalam Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
  3. Pegawai yang diberi wewenang memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP.

Kebijakan dan Praktik Pembinaan Sumber Daya Manusia

Kebijakan dan praktik pembinaan sumber daya manusia yang disusun dalam rangka mewujudkan lingkungan pengendalian berkenaan dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terdapat beberapa hal pokok yang menjadi keharusan dalam penyusunan dan perumusannya, yaitu:

  1. Penetapan kebijakan dan prosedur sejak rekrutmen sampai dengan pemberhentian pegawai.
  2. Penelusuran latar belakang calon pegawai dalam proses rekrutmen.
  3. Supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai.

Baca juga:

  1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  2. Mekanisme Penerimaan Pegawai Negeri Sipil.

Perwujudan Peran Aparat Pengawas Intern yang Efektif

Perwujudan peran aparat pengawas intern yang efektif disusun dalam rangka mewujudkan lingkungan pengendalian berkenaan dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terdapat beberapa hal pokok yang menjadi keharusan dalam penyusunan dan perumusannya, yaitu:

  1. Di dalam Instansi Pemerintah, terdapat mekanisme untuk memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
  2. Di dalam Instansi Pemerintah terdapat mekanisme peringatan dini dan peningkatan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
  3. Di dalam Instansi Pemerintah, terdapat upaya memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan (good governance) tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Hubungan Kerja yang Baik

Hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah yang mengelola anggaran, akuntansi dan perbendaharaan sehingga tercipta mekanisme saling uji, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Instansi Pemerintah memiliki hubungan kerja yang baik dengan Intansi Pemerintah yang mengelola anggaran, akuntansi dan perbendaharaan, serta melakukan pembahasan secara berkala tentang pelaporan keuangan dan anggaran, pengendalian intern serta kinerja.
  2. Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah yang melaksanakan tanggung jawab pengendalian yang bersifat lintas instansi.

Penilaian Risiko

Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah.

Pimpinan Instansi Pemerintah sudah menetapkan tujuan keseluruhan Instansi Pemerintah yang jelas dan konsisten serta tujuan tingkatan kegiatan yang mendukungnya. Pimpinan Instansi Pemerintah sudah melakukan identifikasi risiko secara menyeluruh, mulai dari sumber internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kemampuan Instansi Pemerintah dalam mencapai tujuannya. Analisis risiko sudah dilaksanakan, dan Instansi Pemerintah sudah mengembangkan pendekatan yang memadai untuk mengelola risiko. Selain itu, sudah ada mekanisme untuk mengidentifikasi perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan Instansi Pemerintah tersebut dalam mencapai visi, misi, dan tujuannya.

Penilaian risiko terdiri atas:

  1. Penetapan tujuan instansi secara keseluruhan, meliputi:
    1. Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan tujuan Instansi Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
    2. Seluruh tujuan Instansi Pemerintah secara jelas dikomunikasikan pada semua pegawai sehingga pimpinan Instansi Pemerintah mendapatkan umpan balik, yang menandakan bahwa komunikasi tersebut berjalan secara efektif.
    3. Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan strategi operasional yang konsisten dengan rencana strategis Instansi Pemerintah dan rencana penilaian risiko.
    4. Instansi Pemerintah memiliki rencana strategis yang terpadu dan penilaian risiko, yang mempertimbangkan tujuan Instansi Pemerintah secara keseluruhan dan risiko yang berasal dari faktor intern dan ekstern, serta menetapkan suatu struktur pengendalian penanganan risiko.
  2. Penetapan Tujuan pada Tingkatan Kegiatan, meliputi:
    1. Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan harus berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Instansi Pemerintah.
    2. Tujuan pada tingkatan kegiatan saling melengkapi, saling menunjang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya.
    3. Tujuan pada tingkatan kegiatan relevan dengan seluruh kegiatan utama Instansi Pemerintah.
    4. Tujuan pada tingkatan kegiatan mempunyai unsur kriteria pengukuran.
    5. Tujuan pada tingkatan kegiatan didukung sumber daya Instansi Pemerintah yang cukup.
    6. Pimpinan Instansi Pemerintah mengidentifikasi tujuan pada tingkatan kegiatan yang penting terhadap keberhasilan tujuan Instansi Pemerintah secara keseluruhan.
    7. Semua tingkatan pimpinan Instansi Pemerintah terlibat dalam proses penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan dan berkomitmen untuk mencapainya.
  3. Identifikasi Risiko, meliputi:
    1. Pimpinan Instansi Pemerintah menggunakan metodologi identifikasi risiko yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif.
    2. Risiko dari faktor eksternal dan internal diidentifikasi dengan menggunakan mekanisme yang memadai.
    3. Penilaian atas faktor lain yang dapat meningkatkan risiko telah dilaksanakan.
    4. Risiko Instansi Pemerintah secara keseluruhan dan pada setiap tingkatan kegiatan penting sudah diidentifikasi.
  4. Analisis Risiko, meliputi:
    1. Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak risiko terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
    2. Pimpinan Instansi Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.
  5. Mengelola Risiko Selama Perubahan, meliputi:
    1. Instansi Pemerintah memiliki mekanisme untuk mengantisipasi, mengidentifikasi, dan bereaksi terhadap risiko yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan dalam pemerintahan, ekonomi, industri, peraturan, operasional atau kondisi lain yang dapat mempengaruhi tercapainya maksud dan tujuan Instansi Pemerintah secara keseluruhan atau maksud dan tujuan suatu kegiatan.
    2. Instansi Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap risiko yang ditimbulkan oleh perubahan yang mungkin memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap Instansi Pemerintah dan yang menuntut perhatian pimpinan tingkat atas.

Kegiatan Pengendalian

Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.

Kebijakan, prosedur, teknik, dan mekanisme pengendalian yang memadai sudah dikembangkan dan sudah diterapkan untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap arahan yang sudah ditetapkan. Kegiatan pengendalian yang tepat sudah dikembangkan untuk setiap kegiatan Instansi Pemerintah dan diterapkan sebagaimana mestinya.

Kegiatan pengendalian terdiri atas:

  1. Reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
  2. Pembinaan sumber daya manusia.
  3. Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi.
  4. Pengendalian fisik atas aset.
  5. Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja.
  6. Pemisahan fungsi.
  7. Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting.
  8. Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian.
  9. Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya.
  10. Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya.
  11. Dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.

Informasi dan Komunikasi

Sistem informasi untuk mengidentifikasi dan mencatat informasi operasional dan keuangan yang penting yang berhubungan dengan peristiwa internal dan eksternal telah ada dan diimplementasikan. Informasi tersebut dikomunikasikan kepada pimpinan dan pihak lain di lingkungan Instansi Pemerintah dalam bentuk yang memungkinkan pihak tersebut melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien dan efektif. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa komunikasi internal telah terjalin dengan efektif. Pimpinan Instansi Pemerintah juga harus memastikan bahwa komunikasi eksternal yang efektif juga terjalin dengan kelompok[1]kelompok yang dapat mempengaruhi pencapaian visi, misi, dan tujuan Instansi Pemerintah. Pimpinan Instansi Pemerintah menggunakan berbagai bentuk komunikasi yang sesuai dengan kebutuhannya serta mengelola, mengembangkan, dan memperbaiki sistem informasinya dalam upaya meningkatkan komunikasi secara berkesinambungan.

Informasi

Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Informasi terdiri atas;

  1. Informasi dari sumber internal dan eksternal didapat dan disampaikan kepada pimpinan Instansi Pemerintah sebagai bagian dari pelaporan Instansi Pemerintah sehubungan dengan pencapaian kinerja operasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Informasi terkait sudah diidentifikasi, diperoleh dan didistribusikan kepada pihak yang berhak dengan rincian yang memadai, bentuk, dan waktu yang tepat, sehingga memungkinkan mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien dan efektif.

Komunikasi

Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.

Komunikasi terdiri atas:

  1. Pimpinan Instansi Pemerintah harus memastikan terjalinnya komunikasi internal yang efektif.
  2. Pimpinan Instansi Pemerintah harus memastikan bahwa sudah terjalin komunikasi eksternal yang efektif yang memiliki dampak signifikan terhadap program, proyek, operasi dan kegiatan lain termasuk penganggaran dan pendanaannya.

Bentuk dan Sarana Komunikasi

Bentuk dan sarana komunikasi terdiri atas:

  1. Pimpinan Instansi Pemerintah menggunakan berbagai bentuk dan sarana dalam mengkomunikasikan informasi penting kepada pegawai dan lainnya.
  2. Instansi Pemerintah mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi untuk meningkatkan kegunaan dan keandalan komunikasi informasi secara terus menerus.
  3. Dukungan pimpinan Instansi Pemerintah terhadap pengembangan teknologi informasi ditunjukkan dengan komitmennya dalam menyediakan pegawai dan pendanaan yang memadai terhadap upaya pengembangan tersebut.

Pemantauan

Pemantauan pengendalian intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.

Pemantauan pengendalian intern menilai kualitas kinerja pengendalian intern Instansi Pemerintah secara terus-menerus sebagai bagian dari proses pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Selain itu, evaluasi terpisah terhadap pengendalian intern dilakukan secara berkala dan kelemahan yang ditemukan diteliti lebih lanjut. Sudah ada prosedur untuk memastikan bahwa seluruh temuan audit dan reviu lainnya segera dievaluasi, ditentukan tanggapan yang tepat, dan dilaksanakan tindakan perbaikannya.

Pemantauan Berkelanjutan

Pemantauan berkelanjutan terdiri atas:

  1. Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki strategi untuk meyakinkan bahwa pemantauan berkelanjutan efektif dan dapat memicu evaluasi terpisah pada saat persoalan teridentifikasi atau pada saat sistem berada dalam keadaan kritis, serta pada saat pengujian secara berkala diperlukan.
  2. Dalam proses melaksanakan kegiatan rutin, pegawai Instansi Pemerintah mendapatkan informasi berfungsinya pengendalian intern secara efektif.
  3. Komunikasi dengan pihak eksternal harus dapat menguatkan data yang dihasilkan secara internal atau harus dapat mengindikasikan adanya masalah dalam pengendalian intern.
  4. Struktur organisasi dan supervisi yang memadai dapat membantu mengawasi fungsi pengendalian intern.
  5. Data yang tercatat dalam sistem informasi dan keuangan secara berkala dibandingkan dengan aset fisiknya dan, jika ada selisih, harus telusuri.
  6. Pimpinan Instansi Pemerintah mengambil langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi penyempurnaan pengendalian internal yang secara teratur diberikan oleh aparat pengawasan intern pemerintah, auditor, dan evaluator lainnya.
  7. Rapat dengan pegawai digunakan untuk meminta masukan tentang efektivitas pengendalian intern.
  8. Pegawai secara berkala diminta untuk menyatakan secara tegas apakah mereka sudah mematuhi kode etik atau peraturan sejenis mengenai perilaku yang diharapkan.

Evaluasi Terpisah

Evaluasi terpisah terdiri atas:

  1. Ruang lingkup dan frekuensi evaluasi pengendalian intern secara terpisah telah memadai bagi Instansi Pemerintah.
  2. Metodologi evaluasi pengendalian intern Instansi Pemerintah haruslah logis dan memadai.
  3. Jika evaluasi terpisah dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah, maka aparat pengawasan intern pemerintah tersebut harus memiliki sumber daya, kemampuan, dan independensi yang memadai.
  4. Kelemahan yang ditemukan selama evaluasi terpisah segera diselesaikan.

Penyelesaian Audit

Penyelesaian audit terdiri atas:

  1. Instansi Pemerintah sudah memiliki mekanisme untuk meyakinkan ditindaklanjutinya temuan audit atau reviu lainnya dengan segera.
  2. Pimpinan Instansi Pemerintah tanggap terhadap temuan dan rekomendasi audit dan reviu lainnya guna memperkuat pengendalian intern.
  3. Instansi Pemerintah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi audit dan reviu lainnya dengan tepat.

Semua uraian mengenai penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di atas bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. -RenTo110922-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: