Mengenal Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan di Indonesia

Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah diatur mengenai kategori pendidikan dengan tahapan yang jelas. Tahapan-tahapan ini berupa jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang diatur dalam ketentuan Pasal 13 – Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Jalur Pendidikan

Pengertian jalur pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah wahana yang dilalui oleh peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Jalur pendidikan terdiri dari:

  1. Pendidikan formal; adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan non formal; adalah jalur pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  3. Pendidikan informal; adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang di kembangkan. Jenjang pendidikan formal yang terdiri atas:

  1. Pendidikan dasar; yang merupakan jenjang pendidikan yang menjadi dasar untuk melanjutkan ke pendidikan tingkat menengah dapat berbentuk: Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Pendidikan menengah; merupakan kelanjutan dari pendidikan dasar yang terdiri dari pendidikan menengah umum dan pedidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan bentuk lainnya yang sederajat.
  3. Pendidikan tinggi; merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Jenis Pendidikan

Jenis pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan ini meliputi:

  1. Pendidikan umum; merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  2. Pendidikan kejuruan; merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
  3. Pendidikan akademik; merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
  4. Pendidikan profesi; merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
  5. Pendidikan vokasi; merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
  6. Pendidikan keagamaan; merupakan pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
  7. Pendidikan khusus; merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar atau menengah.

Implementasi dari jalur pendidikan sebagaimana tersebut di atas adalah melalui bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dengan cara tatap muka dan/atau melalui jarak jauh. -RenTo100419- 

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: