
Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 7, dan menambahkan satu ayat baru.
- Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) hutuf a.
- Menambah dua ayat pada ketentuan Pasal 11.
- Mengubah penjelasan Pasal 34 ayat (1), dan mengubah ketentuan Pasal 34 ayat (2).
- Mengubah penjelasan Pasal 37 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat (2), dan menambah dua ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 40 huruf b.
- Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
- Menghapus ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf c, dan ayat (2) serta ditambahkan satu ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 48, dan ditambahkan dua ayat baru.
- Mengubah ketentuan Pasal 52, dan ditambahkan satu ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 54 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 58.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59.
- Mengubah ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3), serta menambahkan satu ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 62.
- Mengubah ketentuan Pasal 77.
- Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 77 dan Pasal 78.
Pasal II
Pasal III
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
You must log in to post a comment.