Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 7, dan menambahkan satu ayat baru.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) hutuf a.
  5. Menambah dua ayat pada ketentuan Pasal 11.
  6. Mengubah penjelasan Pasal 34 ayat (1), dan mengubah ketentuan Pasal 34 ayat (2).
  7. Mengubah penjelasan Pasal 37 ayat (1).
  8. Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat (2), dan menambah dua ayat.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 40 huruf b.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
  11. Menghapus ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf c, dan ayat (2) serta ditambahkan satu ayat.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 48, dan ditambahkan dua ayat baru.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 52, dan ditambahkan satu ayat.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 54 ayat (2).
  15. Mengubah ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan ayat (5).
  16. Mengubah ketentuan Pasal 58.
  17. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3), serta menambahkan satu ayat.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 62.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 77.
  21. Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 77 dan Pasal 78.

Pasal II

Pasal III

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.