
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan (Pasal 2 – Pasal 4).
- BAB III Perencanaan (Pasal 5 – Pasal 10).
- BAB IV Penggunaan Lahan (Pasal 11 – Pasal 18).
- BAB V Pembenihan (Pasal 19 – Pasal 31).
- BAB VI Budi Daya Tanaman Perkebunan (Pasal 32 – Pasal 38).
- BAB VII Usaha Perkebunan (Pasal 39 – Pasal 71).
- BAB VIII Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Pasal 72 – Pasal 80).
- BAB IX Penelitian dan Pengembangan (Pasal 81 – Pasal 85).
- BAB X Sistem Data dan Informasi (Pasal 86 – Pasal 87).
- BAB XI Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pasal 88 – Pasal 92).
- BAB XII Pembiayaan Usaha Perkebunan (Pasal 93 – Pasal 94).
- BAB XIII Penanaman Modal (Pasal 95).
- BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 96 – Pasal Pasal 99).
- BAB XV Peran Serta Masyarakat (Pasal 100 – Pasal 101).
- BAB XVI Penyidikan (Pasal 102).
- BAB XVII Ketentuan Pidana (Pasal 103 – Pasal 113).
- BAB XVIII Ketentuan Peralihan (Pasal 114).
- BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 115 – Pasal 118).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
- 138/PUU-XIII/2015
Pasal 27 ayat (3), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 42, Pasal 55, Pasal 107 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
You must log in to post a comment.