Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Sistematika Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Perencanaan (Pasal 5 – Pasal 10)
  4. BAB IV Penggunaan Lahan (Pasal 11 – Pasal 18)
  5. BAB V Pembenihan (Pasal 19 – Pasal 31)
  6. BAB VI Budi Daya Tanaman Perkebunan (Pasal 32 – Pasal 38)
  7. BAB VII Usaha Perkebunan (Pasal 39 – Pasal 71)
  8. BAB VIII Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Pasal 72 – Pasal 80)
  9. BAB IX Penelitian dan Pengembangan (Pasal 81 – Pasal 85)
  10. BAB X Sistem Data dan Informasi (Pasal 86 – Pasal 87)
  11. BAB XI Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pasal 88 – Pasal 92)
  12. BAB XII Pembiayaan Usaha Perkebunan (Pasal 93 – Pasal 94)
  13. BAB XIII Penanaman Modal (Pasal 95)
  14. BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 96 – Pasal Pasal 99)
  15. BAB XV Peran Serta Masyarakat (Pasal 100 – Pasal 101)
  16. BAB XVI Penyidikan (Pasal 102)
  17. BAB XVII Ketentuan Pidana (Pasal 103 – Pasal 113)
  18. BAB XVIII Ketentuan Peralihan (Pasal 114)
  19. BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 115 – Pasal 118)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 138/PUU-XIII/2015
    Pasal 27 ayat (3), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 42, Pasal 55, Pasal 107 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.