Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Sistematika Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Lingkup Perlindungan Varietas Tanaman (Pasal 2 – Pasal 10)
  3. BAB III Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Pasal 11 – Pasal 23)
  4. BAB IV Pemeriksaan (Pasal 24 – Pasal 39)
  5. BAB V Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman (Pasal 40 – Pasal 55)
  6. BAB VI Berakhirnya Perlindungan Varietas Tanaman (Pasal 56 – Pasal 62)
  7. BAB VII Biaya (Pasal 63)
  8. BAB VIII Pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman (Pasal 64 – Pasal 65)
  9. BAB IX Hak Menuntut (Pasal 66 – Pasal 69)
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 70)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 71 – Pasal 75)
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 76)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: