Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Sistematika Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Lingkup Perlindungan Varietas Tanaman (Pasal 2 – Pasal 10)
  3. BAB III Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Pasal 11 – Pasal 23)
  4. BAB IV Pemeriksaan (Pasal 24 – Pasal 39)
  5. BAB V Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman (Pasal 40 – Pasal 55)
  6. BAB VI Berakhirnya Perlindungan Varietas Tanaman (Pasal 56 – Pasal 62)
  7. BAB VII Biaya (Pasal 63)
  8. BAB VIII Pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman (Pasal 64 – Pasal 65)
  9. BAB IX Hak Menuntut (Pasal 66 – Pasal 69)
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 70)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 71 – Pasal 75)
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 76)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca