Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 17, angka 18, angka 19, angka 23, angka 26, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 38, dan angka 44, dan menyisipkan satu angka di antara angka 18 dan angka 19, serta menyisipkan satu angka di antara angka 27 dan angka 28.
  2. Mengubah ktentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (7).
  3. Mengubah judul bagian kesatu pada BAB V.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 16.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 17.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 21.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 22.
  11. Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 23.
  13. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 30.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 50.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 51.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 60.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 63 ayat (2).
  19. Mengubah ketentuan Pasal 71.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 75.
  21. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76.
  22. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: