Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Terdiri dari enam pasal.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 145

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: