Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Terdiri dari enam pasal.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 145

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca