Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Maksud dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Ruang Lingkup dan Asas (Pasal 4 – Pasal 5).
  4. BAB IV Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintah (Pasal 6 – Pasal 7).
  5. BAB V Kewenangan Pemerintahan (Pasal 8 – Pasal 21).
  6. BAB VI Diskresi (Pasal 22 – Pasal 32).
  7. BAB VII Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (Pasal 33 – Pasal 39).
  8. BAB VIII Prosedur Administrasi Pemerintahan (Pasal 40 – Pasal 51).
  9. BAB IX Keputusan Pemerintahan (Pasal 52 – Pasal 74).
  10. BAB X Upaya Administratif (Pasal 75 – Pasal 78).
  11. BAB XI Pembinaan dan Pengembangan Administrasi Pemerintahan (Pasal 79).
  12. BAB XII Sanksi Administratif (Pasal 80 – Pasal 84).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 85 – Pasal 87).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 88 – Pasal 89).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca