Para Pihak Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Para Pihak dalam Perdagangan Melalui Sistem Eletronik

Para pihak dalam perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 4  Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha; adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik. 
  2. Konsumen; adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hiudp lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  3. Pribadi; adalah orang perseorangan yang menjual barang dan/atau jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial.
  4. Instansi penyelenggara negara;

Hubungan hukum antara para pihak sebagaimana tersebut di atas merupakan hubungan hukum privat, dimana hubungan tersebut dapat terjadi antara (Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik):

  1. Pelaku usaha dengan pelaku usaha.
  2. Pelaku usaha dengan konsumen.
  3. Pribadi dengan pribadi.
  4. Instansi penyelenggara negara dengan pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Berdasarkan defenisi pelaku usaha sebagaimana tersebut diatas, maka pelaku usaha dibedakan bedakan menjadi:

  1. Pelaku usaha dalam negeri.
  2. Pelaku usaha luar negeri.

Pelaku Usaha Dalam Negeri

Pelaku usaha dalam negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik. 

Pelaku usaha dalam negeri meliputi:

  1. Pedagang dalam negeri.
  2. Penyelenggara perdangangan melalui sistem elektronik.
  3. Penyelenggara sarana perantara dalam negeri.

Pelaku Usaha Luar Negeri

Pelaku usaha luar negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdangangan melalui sistem elektronik di wilayah negara Republik Indonesia.

Pelaku usaha luar negeri meliputi:

  1. Pedagang luar negeri.
  2. Penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri.
  3. Penyelenggara sarana perantara luar negeri.

Terhadap pelaku usaha luar negeri sebagaimana tersebut di atas harus memenuhi kriteria tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yaitu:

  1. Jumlah transaksi.
  2. Nilai transaksi.
  3. Jumlah paket pengiriman.
  4. Jumlah traffic atau pengakses.

Selanjutnya setelah kriteria sebagaimana tersebut di atas terpenuhi, maka pelaku usaha luar negeri diwajibkan untuk menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak dan atas nama pelaku usaha luar negeri tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap kegiatan usaha perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini jelas disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. -RenTo101219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: