Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Lingkup Peraturan dan Prinsip Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Pihak yang Melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 4 – Pasal 8)
  4. BAB IV Persyaratan Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 9 – Pasal 14)
  5. BAB V Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 15 – Pasal 19)
  6. BAB VI Kewajiban Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 20 – Pasal 27)
  7. BAB VII Bukti Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 28 – Pasal 31)
  8. BAB VIII Iklan Elektronik (Pasal 32 – Pasal 36)
  9. BAB IX Penawaran Secara Elektronik, Penerimaan Secara Elektronik, dan Informasi Elektronik (Pasal 37 – Pasal 49)
  10. BAB X Kontrak Elektronik (Pasal 50 – Pasal 57)
  11. BAB XI Perlindungan Terhadap Data Pribadi (Pasal 58 – Pasal 59)
  12. BAB XII Pembayaran Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 60 – Pasal 62)
  13. BAB XIII Pengiriman Barang dan Jasa Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 63 – Pasal Pasal 68)
  14. BAB XIV Penukaran Barang atau Jasa dan Pembatalan Pembelian Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 69 – Pasal 71)
  15. BAB XV Penyelesaian Sengketa Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 72 – Pasal 75)
  16. BAB XVI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 76 – Pasal 79)
  17. BAB XVII Sanksi Administratif (Pasal 80)
  18. BAB XVIII Ketentuan Peralihan (Pasal 81)
  19. BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 82)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d