Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Sitematika Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
  2. BAB II Penyediaan dan Pendsitribusian Jenis BBM Tertentu (Pasal 5 – Pasal 13)
  3. BAB III Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (Pasal 14 – Pasal 18)
  4. BAB IV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 19 – Pasal 21)
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 22 – Pasal 23)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca