
Hukum Positif Indonesia-
Penyelenggara sistem elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Penyelenggara Sistem Elektronik
Penyelenggara sistem elekronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Jenis Penyelenggara Sistem Elektronik
Berdasarkan sifatnya penyelenggara sistem elektronik dibedakan menjadi:
- Penyelenggara sistem elektronik lingkup publik.
- Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
Penyelenggara sistem elektronik lingkup publik adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara, meliputi; instansi, dan institusi yang ditunjuk oleh instansi, tidak termasuk penyelenggara sistem elektronik lingkup publik yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas keuangan.
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat, meliputi:
- Penyelenggara sistem elektronik yang diatur dan diawasi oleh kementerian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.
Kegiatan Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang Memiliki Portal, Situs atau Aplikasi dalam Jaringan Internet
Kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam kelompok penyelenggara sistem elektronik yang memliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet meliputi:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
Setiap penyelenggara sistem elektronik mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yaitu:
- Menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
- Bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik miliknya, kecuali dapat dibuktikan bahwa kejadian dimaksud karena keadaan yang memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pengguna sistem elektronik.
- Memastikan sistem eletroniknya tidak memuat informasi elekktronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesusai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Persyaratan Minimum Pengoperasian Sistem Elektronik
Dalam mengoperasikan sistem elektronik terdapat persayaratan minimum yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sistem elektronik sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yaitu:
- Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
- Dapat melindungi ketersedian, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
- Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
- Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
- Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Diawali dengan informasi umum mengenai penyelenggara sistem elektronik, selanjutnya akan diuraikan mengenai pendaftaran sistem elektronik pada artikel berikutnya. -RenTo071119-