
Hukum Positif Indonesia-
Pada artikel “Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik” telah disebutkan mengenai pengertian dari sistem elektronik, yaitu serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Sistem elektronik ini dilaksanakan oleh penyelenggara sistem elektronik, dimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara sistem elekronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elteronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem eletronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Jadi dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik.
Untuk penyelenggaraan sistem elektronik ini diatur dalam Pasal 2 – Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Adapun hal-hal yang diatur adalah sebagai berikut:
- Penyelenggara sistem elektronik.
- Pendaftaran sistem elektronik.
- Perangkat keras.
- Perangkat lunak.
- Tenaga ahli.
- Tata kelola sistem elektronik.
- Pengamanan penyelenggaraan sistem elektronik.
- Uji kelaikan sistem elektronik
- Pengawasan
Hal-hal sebagaimana tersebut diatas dapat dilihat lebih lanjut pada artikel selanjutnya. -RenTo061019-