Mengenal Peradilan Umum

blackboard with no justice no peace title
blackboard with no justice no peace title
Photo by Brett Sayles on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Indonesia sebagai negara hukum yang bertujuan untuk wewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib, maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, untuk penyempurnaan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Peradilan umum merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang terdiri atas:

Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang mempunyai susunan terdiri dari:

  1. Pimpinan.
  2. Hakim anggota.
  3. Panitera.
  4. Sekretaris.
  5. Juru sita.

Pengadilan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dimana daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota.

Pengadilan negeri mempunyai tugas dan kewenangan untuk memeriksa perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang mempunyai susunan terdiri dari:

  1. Pimpinan.
  2. Hakim anggota.
  3. Panitera.
  4. Sekretaris.

Pengadilan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi, dimana daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Pengadilan tinggi mempunyai kewenagan dan tugas untuk:

  1. Mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
  2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.

Baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, masing-masing dapat memberikan kerangan, pertimbangan, dan nasihat tentnag hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.

Pengadilan Khusus

Pengadilan khsusus dapat dibentuk dilingkungan peradilan umum yang keberadaannya ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8 UU No. 49/2009).

Pengertian dari Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. 

Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim adhoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai contoh pengadilan khusus adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. -RenTo230919-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: