Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Susunan Pengadilan (Pasal 6 – Pasal 48).
  3. BAB III Kekuasaan Pengadilan (Pasal 49 – Pasal 53).
  4. BAB IV Hukum Acara (Pasal 54 – Pasal 91).
  5. BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 92 – Pasal 105).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 106).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 107 – Pasal 108).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca