
Sistematika Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1
- Perubahan ketentuan Pasal 8
- Penyisipan pasal diantara ketenuan Pasal 13 dan ketentuan Pasal 14 sebanyak 6 pasal
- Perubahan ketentuan Pasal 14
- Penyisipan pasal diantara Pasal 14 dan Pasal 15 sebanyak 2 pasal
- Perubahan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
- Perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1), dan penyisipan 2 ayat diantara ayat 1 dan ayat 2
- Perubahan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
- Perubahan ketentuan Pasal 20
- Perubahan ketentuan Pasal 21
- Penyisipan 1 ayat diantara Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2)
- Perubahan ketentuan Pasal 25
- Perubahan ketentuan Pasal 28
- Penghapusan ketentuan Pasal 29 huruf b
- Penghapusan ketentuan Pasal 31 huruf b
- Penghapusan ketentuan Pasal 36
- Penyisipan dua pasal diantara Pasal 36 dan Pasal 37
- Perubahan ketentuan Pasal 40
- Penghapusan ketentuan Pasal 45
- Perubahan ketentuan Pasal 46
- Perubahan ketentuan Pasal 47
- Penyisipan 1 pasal diantara ketentuan Pasal 52 dan ketentuan Pasal 53
- Perubahan ketentuan Pasal 53
- Penyisipan 2 pasal diantara ketentuan Pasal 57 dan ketentuan Pasal 58
- Penyisipan 3 pasal diantara ketentuan Pasal 68 dan ketentuan Pasal 69
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986