Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Sistematika Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

 Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1
  2. Perubahan ketentuan Pasal 8
  3. Penyisipan pasal diantara ketenuan Pasal 13 dan ketentuan Pasal 14 sebanyak 6 pasal
  4. Perubahan ketentuan Pasal 14
  5. Penyisipan pasal diantara Pasal 14 dan Pasal 15 sebanyak 2 pasal
  6. Perubahan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
  7. Perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (1), dan penyisipan 2 ayat diantara ayat 1 dan ayat 2
  8. Perubahan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
  9. Perubahan ketentuan Pasal 20
  10. Perubahan ketentuan Pasal 21
  11. Penyisipan 1 ayat diantara Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2)
  12. Perubahan ketentuan Pasal 25
  13. Perubahan ketentuan Pasal 28
  14. Penghapusan ketentuan Pasal 29 huruf b
  15. Penghapusan ketentuan Pasal 31 huruf b
  16. Penghapusan ketentuan Pasal 36
  17. Penyisipan dua pasal diantara Pasal 36 dan Pasal 37
  18. Perubahan ketentuan Pasal 40
  19. Penghapusan ketentuan Pasal 45
  20. Perubahan ketentuan Pasal 46
  21. Perubahan ketentuan Pasal 47
  22. Penyisipan 1 pasal diantara ketentuan Pasal 52 dan ketentuan Pasal 53
  23. Perubahan ketentuan Pasal 53
  24. Penyisipan 2 pasal diantara ketentuan Pasal 57 dan ketentuan Pasal 58
  25. Penyisipan 3 pasal diantara ketentuan Pasal 68 dan ketentuan Pasal 69

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d