Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5)
  2. BAB II Susunan Pengadilan (Pasal 6 – Pasal 49)
  3. BAB III Kekuasaan Pengadilan (Pasal 50 – Pasal 54)
  4. BAB IV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 55 – Pasal 68)
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 69)
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 71)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1986 Nomor 20

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004; Undang-Undang 49 Tahun 2009

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.