Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Susunan Pengadilan (Pasal 6 – Pasal 49).
  3. BAB III Kekuasaan Pengadilan (Pasal 50 – Pasal 54).
  4. BAB IV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 55 – Pasal 68).
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 69).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 71).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d