
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
- BAB II Susunan Pengadilan (Pasal 6 – Pasal 49).
- BAB III Kekuasaan Pengadilan (Pasal 50 – Pasal 54).
- BAB IV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 55 – Pasal 68).
- BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 69).
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 71).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004.
- Diubah dengan Undang-Undang 49 Tahun 2009.