
Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5)
- BAB II Susunan Pengadilan (Pasal 6 – Pasal 49)
- BAB III Kekuasaan Pengadilan (Pasal 50 – Pasal 54)
- BAB IV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 55 – Pasal 68)
- BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 69)
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 71)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1986 Nomor 20
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004; Undang-Undang 49 Tahun 2009
You must log in to post a comment.