Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Susunan Pengadilan (Pasal 6 – Pasal 49).
  3. BAB III Kekuasaan Pengadilan (Pasal 50 – Pasal 54).
  4. BAB IV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 55 – Pasal 68).
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 69).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 71).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca