Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 2
  2. Perubahan ketentuan Pasal 4
  3. Perubahan Ketentuan Pasal 5
  4. Penjelasan Pasal 7 dihapus, sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal angka 4.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 12
  6. Perubahan ketentuan Pasal 13
  7. Perubahan ketentuan Pasal 14
  8. Perubahan ketentuan Pasal 15
  9. Perubahan ketentuan Pasal 16
  10. Perubahan ketentuan Pasal 17
  11. Perubahan ketentuan Pasal 18
  12. Perubahan ketentuan Pasal 19
  13. Perubahan ketentuan Pasal 20
  14. Perubahan ketentuan Pasal 21
  15. Perubahan ketentuan Pasal 22
  16. Perubahan ketentuan Pasal 26
  17. Perubahan ketentuan Pasal 28
  18. Perubahan ketentuan Pasal 29
  19. Perubahan ketentuan Pasal 30
  20. Perubahan ketentuan Pasal 31
  21. Perubahan ketentuan Pasal 32
  22. Perubahan ketentuan Pasal 33
  23. Perubahan ketentuan Pasal 34
  24. Perubahan ketentuan Pasal 35
  25. Perubahan ketentuan Pasal 36
  26. Perubahan ketentuan Pasal 37
  27. Perubahan ketentuan Pasal 38
  28. Perubahan ketentuan Pasal 40
  29. Perubahan ketentuan Pasal 41
  30. Perubahan ketentuan Pasal 42
  31. Perubahan ketentuan Pasal 43
  32. Perubahan ketentuan Pasal 46
  33. Perubahan ketentuan Pasal 48
  34. Perubahan ketentuan Pasal 49
  35. Perubahan ketentuan Pasal 54
  36. Perubahan ketentuan Pasal 57
  37. Perubahan ketentuan Pasal 67
  38. Penambahan pasal diantara Pasal 69 dan BAB VI, yaitu Pasal 69A
  39. Penjelasan Umum yang menyebut “pemerintah” dan “departemen kehakiman” diganti menjadi “Ketua Mahkamah Agung”.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

%d