
Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 2
- Perubahan ketentuan Pasal 4
- Perubahan Ketentuan Pasal 5
- Penjelasan Pasal 7 dihapus, sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal angka 4.
- Perubahan ketentuan Pasal 12
- Perubahan ketentuan Pasal 13
- Perubahan ketentuan Pasal 14
- Perubahan ketentuan Pasal 15
- Perubahan ketentuan Pasal 16
- Perubahan ketentuan Pasal 17
- Perubahan ketentuan Pasal 18
- Perubahan ketentuan Pasal 19
- Perubahan ketentuan Pasal 20
- Perubahan ketentuan Pasal 21
- Perubahan ketentuan Pasal 22
- Perubahan ketentuan Pasal 26
- Perubahan ketentuan Pasal 28
- Perubahan ketentuan Pasal 29
- Perubahan ketentuan Pasal 30
- Perubahan ketentuan Pasal 31
- Perubahan ketentuan Pasal 32
- Perubahan ketentuan Pasal 33
- Perubahan ketentuan Pasal 34
- Perubahan ketentuan Pasal 35
- Perubahan ketentuan Pasal 36
- Perubahan ketentuan Pasal 37
- Perubahan ketentuan Pasal 38
- Perubahan ketentuan Pasal 40
- Perubahan ketentuan Pasal 41
- Perubahan ketentuan Pasal 42
- Perubahan ketentuan Pasal 43
- Perubahan ketentuan Pasal 46
- Perubahan ketentuan Pasal 48
- Perubahan ketentuan Pasal 49
- Perubahan ketentuan Pasal 54
- Perubahan ketentuan Pasal 57
- Perubahan ketentuan Pasal 67
- Penambahan pasal diantara Pasal 69 dan BAB VI, yaitu Pasal 69A
- Penjelasan Umum yang menyebut “pemerintah” dan “departemen kehakiman” diganti menjadi “Ketua Mahkamah Agung”.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
You must be logged in to post a comment.