Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye

Hukum Positif Indonesia-

Sudah menjadi hal biasa setiap menjelang pemilihan umum yang merupakan pesta demokrasi rakyat Indonesia selalu ada saja yang menjadi polemik. Hal ini dapat terjadi dikarenakan keinginan menjadi yang terbaik dari setiap individu atau kelompok bagi setiap pasangan calon dan calon anggota legislatif. Mengingat hal tersebut maka pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum mengaturnya dalam Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal yang diatur dalam peraturan KPU tersebut di atas salah satunya adalah pemberitaan dan penyiaran kampanye. Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 53  ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pemberitaan dan penyiaran kampanye dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan undang-undang mengenai pemilu. 

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Lembaga Penyiaran Kampanye

Pemberitaan dan penyiaran ini bertujuan untuk menyampaikan pesan kampanye atau berita kampanye peserta pemilihan umum kepada masyarakat baik melalui siaran langsung maupun siaran tunda. Lembaga penyiaran yang di atur dalam peraturan KPU yaitu:

  1. Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia.
  2. Lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia.
  3. Lembaga penyiaran publik lokal.
  4. Lembaga Penyiaran swasta.
  5. Lembaga penyiaran berlangganan.

Ditambah dengan lembaga penyiaran komunitas sebagai bentuk layanan kepada masyarakat untuk dapat menyiarkan tahapan dan proses pemilihan umum.

Bentuk Penyiaran Kampanye

Bentuk penyiaran kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran tersebut dapat berupa:

  1. Siaran monolog.
  2. Dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar.
  3. Debat peserta pemilu.
  4. Jajak pendapat.

Dalam hal pemberitaan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran harus berlaku adil dan berimbang (Pasal 52 Peraturan KPU No.23/2018). Hal yang dimaksud dalam adil dan berimbang ini disebutkan dalam Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 adalah halaman dan waktu untuk pemuatan berita, wawancara, dan untuk pemasangan iklan kampanye pemilu. 

Dewan pers bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan atas pemberitaan yang dilakukan oleh media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan serta menjatuhkan sangsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. -RenTo230319-

Sumber Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: