
Hukum Positif Indonesia-
Kampanye pemilihan umum diatur dalam Buku Ketiga BAB VII Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Tim Kampanye Pemilu
Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pelaksana kampanye, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa kampanye dilaksanakan secara serentak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Dalam rangka melaksanakan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, para pasangan calon diharuskan untuk membentuk tim kampanye berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan dari partai poltik pengusul. Tim kampanye ini terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu :
- Tim kampanye tingkat nasional.
- Tim kampanye tingkat provinsi.
- Tim kampanye tingkat kabupaten/kota.
- Tim kampanye tingkat kecamatan.
- Tim kampanye tingakt kelurahan/desa.
Tugas dari tim kampanye tersebut di atas adalah menyusun seluruh kegiatan kampanye dan bertanggunga jawab atas pelaksanaan teknis penyelnggaraan kampanye.
Tim Kampanye Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Tidak hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang membentuk tim pelaksana kampanye dalam rangka kampanye pemilihan umum, tetapi juga bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD harus membentuk pelaksana kampanye pemilu dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelaksana kampanye pemilu angoota DPR terdiri atas pengurus partai politik peserta pemilu DPR, calon anggota DPR, juru kampanye pemilu, perorangan, dan oragnisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu DPR.
- Pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta pemilu DPRD provinsi, juru kampanye pemilu, perorangan dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD provinsi.
- Pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta pemilu DPRD kabupaten/kota, juru kampanye pemilu, perorangan dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
- Pelaksana kampanye pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, perorangan, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD.
Semua pelaksana kampanye pemilu dan tim kampanye tersebut di atas harus didaftakan pada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan tembusan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Materi Kampanye Pemilu
Adapun materi kampanye yang disampaikan adalah sebagai berikut :
- Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.
- Visi, misi, dan program paratai politik untuk parati politik peserta pemilu yang dilaksankan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh anggota DPD.
Materi kampanye tersebut di atas dapat disampaikan dengan berbagai macam cara, yaitu :
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka.
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum.
- Pemasangan alat peraga di tempat umum.
- Media sosial.
- Iklan media massa cetak, iklan media massa elektronik, dan internet.
- Rapat umum.
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap materi kampanye Komisi Pemiluhan Umum (KPU) mempunyai kewajiban untuk menyebarluaskannya kepada masyarakat, untuk itu beberapa cara penyampaian materi kampanye tersebut di atas difasilitasi oleh KPU, dan dapat menggunakan APBN, yaitu : pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi pasangan calon.
Larangan pada Waktu Melakukan Kampanye Pemilu
Dalam melakukan kampanye pemilu, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang untuk :
- Mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945.
- Melakukan kegiatakan yang membahayakan keutuhan NKRI.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan pseserta pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba.
- Mengganggu keterbiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan, atau menganjurkan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain.
- Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Lebih lanjut juga diatur mengenai kampanye pemilu ini adalah larangan bagi pelaksana atau tim kampanye mengikutsertakan penyelenggara negara sebagai berikut :
- Mahkamah Agung, yaitu : ketua, wakil ketua, ketu muda, dan hakim agung serta hakim di semua badan peradilan, termasuk hakim konstitusi.
- Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu : ketua, wakil ketua dan anggota.
- Bank Indonesia, yaitu : gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur.
- BUMN/BUMD, yaitu : direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan.
- Aparatur Sipil Negara.
- Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala desa.
- Perangkat desa.
- Anggota badan permusyawaratan desa.
- WNI yang tidak mempunyai hak pilih.
Secara khusus juga dilarang untuk memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu baik secara langsung atau tidak langsung dengan tujuan agar peserta kampanye :
- Tidak menggunakan hak pilihnya.
- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
- Memilih pasangan calon tertentu.
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih anggota DPD tertentu.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas apabila terbukti dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon, dan sanksi pidana. -RenTo040119-