
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5)
- BAB II Pelaksanaan Kampanye (Pasal 6 – Pasal 18)
- BAB III Materi Kampanye (Pasal 19 – Pasal 22)
- BAB IV Metode Kampanye (Pasal 23 – Pasal Pasal 52)
- BAB V Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye (Pasal 53 – Pasal 58)
- BAB VI Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara (Pasal 59 – Pasal 65)
- BAB VII Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 66 – Pasal 68)
- BAB VIII Larangan dan Sanksi (Pasal 69 – Pasal 78)
- BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 79 – Pasal 82)
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 83 – Pasal 84)
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 973
2 replies on “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum”
[…] pihak termasuk peran serta masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 66 – Pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah mengatur secara khusus peranan pemerintah, TNI, dan POLRI dalam kampanye, dengan maksud agar […]
[…] adalah pemberitaan dan penyiaran kampanye. Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pemberitaan dan penyiaran kampanye dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, […]
You must log in to post a comment.