Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Hukum Positif Indonesia-

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Pelaksanaan Kampanye (Pasal 6 – Pasal 18).
  3. BAB III Materi Kampanye (Pasal 19 – Pasal 22).
  4. BAB IV Metode Kampanye (Pasal 23 – Pasal Pasal 52).
  5. BAB V Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye (Pasal 53 – Pasal 58).
  6. BAB VI Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara (Pasal 59 – Pasal 65).
  7. BAB VII Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 66 – Pasal 68).
  8. BAB VIII Larangan dan Sanksi (Pasal 69 – Pasal 78).
  9. BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 79 – Pasal 82).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 83 – Pasal 84).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 973

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca