Pers dan Wartawan

Hukum Positif Indonesia-

Membicarakan pers dan wartawan ibarat dua sisi mata uang yang berbeda, akan mempunyai nilai kalau kedua sisi tersebut menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pers

Pengertian Pers

Pers menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah, lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Lembaga sosial yang menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pengertian tersebut di atas haruslah berbadan hukum Indonesia, yang kemudian disebut dengan perusahaan pers, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Fungsi Pers

Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi (Pasal 3 UU No.40 Tahun 1999).

Terhadap pers nasional dijamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dengan tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran, sejauh bertanggung jawab dengan berpedoman pada hak dan kewajiban pers itu sendiri.

Hak Pers

Hak pers meliputi, hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hak pers ini disertai dengan kewajiban pers untuk memberikan peristiwa dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, pers juga wajib untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.

Peranan Pers

Pers nasional mempunyai peranan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Perusahaan pers dapat didirikan oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI), dengan keharusan berbadan hukum Indonesia. Sebuah perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambahkan dengan nama dan alamat percetakan.

Larangan Pers

Perusahaan pers dilarang untuk memuat iklan yang:

  • Merendahkan martabat suatu agama atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  • Minuman keras, narkotika, psikotripika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Peragaan wujud rokok dan/atau penggunaan rokok.

Wartawan

Wartawan menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Wartawan mempunyai kebebasan untuk memilih organisasi wartawan dan harus memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik, yang dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dewan Pers

Untuk menjamin hubungan yang harmonis, serasi, dan seimbang antara perusahaan pers, wartawan, dan masyarakat, maka diperlukan sebuah organisasi atau wadah dengan istilah dewan pers.

Tujuan Dewan Pers

Dewan pers betujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dengan melaksanakan fungsi sebagai berikut (Pasal 15 UU No. 49 Tahun 1999):

  1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
  2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
  3. Menetapkan dan mengawasi pengawasan kode etik jurnalistik.
  4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
  5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah.
  6. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  7. Mendata perusahaan pers.

Keanggotaan Dewan Pers

Dewan pers beranggotakan dari beberapa elemen masyarakat yang terdiri dari:

  1. Wartawan yang dipilih dari organisasi wartawan.
  2. Pimpinan perusahaan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers.
  3. Tokok masyarakat, ahli di bidang pers dan/atau komunikasi wartawan, dan organisasi perusahaan pers.

Keanggotaan dewan pers ini ditetapkan dengan keputusan presiden, dengan masa keanggotan selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Sumber Dana Dewan Pers

Sumber pembiayaan dewan pers berasal dari:

  • Organisasi pers, perusahaan pers.
  • Bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Demikian informasi secara garis besar mengenai organisasi pers dan profesi wartawan. -RenTo070319-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

%d bloggers like this: