
Hukum Positif Indonesia-
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, dan guna meningkatkan produktivitas kerja, serta menjamin kepastian hukum berkenaan dengan hari kerja dan jam kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Hari Kerja Instansi Pemerintah
Hari kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik, sedangkan hari kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hari melaksankan tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 21 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa jumlah hari kerja instansi pemerintah adalah 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Instansi Pemerintah dimaksud meliputi Instansi Pusat yaitu kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstrtrktural, dan lembaga pemerintah lainnya, dan Instansi Daerah yaitu perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
Jam Kerja Instansi Pemerintah
Dalam hal jam kerja, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara membedakan menjadi:
- Jam kerja Instansi Pemerintah.
- Jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jam kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik, sedangkan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Pada setiap hari kerja selain hari kerja pada bulan Ramadan (puasa bagi umat Islam) lamanya jam istirahat adalah 60 (enam puluh menit), kecuali pada hari Jumat lamanya jam istirahat adalah 90 (sembilan puluh) menit, sedangkan di bulan Ramadan lamanya jam istirahat adalah 30 (tiga puluh) menit dan pada hari Jumat lamanya jam istirahat adalah 60 (enam puluh) menit.
Jam kerja Instansi Pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat, dan khusus di bulan Ramadan (puasa bagi umat Islam) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja melebihi jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Ketentuan mengenai hari kerja sebagaimana tersebut di atas ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, dan dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hari kerja dan jam kerja tersebut dikecualikan khusus bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugasnya memberikan pelayanan berupa dukungan operasional Instansi Pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat, yang pedoman pelaksanaannya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tugas Kedinasan Berkenaan dengan Hari Kerja dan Jam Kerja
Berkenaan dengan hari kerja dan jam kerja, pegawai Aparatur Sipil Negara dapat melaksanakan tugasnya secara fleksibel baik secara lokasi maupun fleksibel secara waktu. Dalam hal ini tentunya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi berkewajiban untuk menetapkan jenis dan kriteria pekerjaan yang dapat dilakuan secara fleksibel tersebut, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian Pemberlakuan Hari Kerja dan Jam Kerja
Hari kerja dan jam kerja sebagaimana diuraikan di atas tidak berlaku bagi:
- Tentara Nasional Indonesia dan prajurit Tentara Nasional (TNI) Indonesia serta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Bagi kelompok ini berlaku hari kerja dan jam kerja yang ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagi kelompok ini berlaku hari kerja dan jam kerja yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Bagi kelompok ini berlaku hari kerja dan jam kerja yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
Semua persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terkait dengan hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada Instansi Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dinyatakan masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan presiden tersebut. -RenTo150423-
You must log in to post a comment.