
Hukum Positif Indonesia-
Pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun tidak terlepas dari peranan semua pihak termasuk peran serta masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 66 – Pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah mengatur secara khusus peranan pemerintah, TNI, dan POLRI dalam kampanye, dengan maksud agar pemilu terselenggara dengan baik sesuai dengan asas tertib, terbuka, proporsional dan efektif, serta asas kepastian hukum.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Setiap peserta pemilu mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye yang dilaksanakan berdasarkan prinsip jujur, terbuka dan dialogis sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Adapun peranan pemerintah, TNI, dan POLRI adalah sebagai berikut:
Peranan Pemerintah
Peranan pemerintah dalam pemilu adalah sebagai berikut:
Termasuk dalam subjek pemerintah adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan yang mempunyai peran, yaitu:
- Memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi kampanye.
- Dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Peranan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Sedangkan peranan TNI dalam pemilu yaitu dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Peranan POLRI dalam pemilu adalah sebagi berikut:
- Dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
- Mengusulkan pembatalan atau penundaan kampanye kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dengan tembusan kepada pelaksana kampanye apabila tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan kampanye.
- Menertibkan atau membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh pelaksana kampanye yang tidak terdaftar di KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.
- Mengubah rute perjalanan yang telah ditentukan tanpa persetujuan dari pelaksana kampanye, apabila pada saat keberangkatan atau kepulangan peserta kampanye terjadi gangguan keamanan/ketertiban lalu lintas.
Peranan-peranan tersebut di atas agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana asas-asas pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penyelenggaraan tahapan pemilu berlancar dengan tertib, aman dan damai. -RenTo240219-
Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum